WE Online, Jakarta - Komisi IV DPR menyelenggarakan rapat kerja dengan pemerintah dalam rangka pengambilan keputusan tingkat satu terhadap rancangan undang-undang (RUU) terhadap perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Menteri Pertanian Suswono mengatakan pembahasan RUU terhadap perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan ini diselenggarakan dalam rangka mencari rumusan pengaturan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan sesuai dengan prinsip kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan.
"Sebagaimana kita ketahui, peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini bersifat parsial dan belum mengatur peternakan dan kesehatan hewan secara komprehensif, sistematik, dan holistik," kata Suswono di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/9/2014).
Oleh karena itu, melalui kerja keras dari seluruh panitia kerja RUU ini dapat disusun secara komprehensif dan nantinya dapat menjadi payung hukum bagi penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan dengan berlandaskan pada kedaulatan dan kemandirian yang pada akhirnya akan terwujud dalam kesejahteraan peternak.
"Diharapkan dapat membawa perubahan nyata bagi para peternak," tegasnya.
Adapun perubahan-perubahan terhadap penyelenggara peternak dan kesehatan hewan agar dapat mencapai tujuannya seperti yang diharapkan, yaitu
1. mengelola sumber daya hewan secara bermartabat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat;
2. mencukupi kebutuhan pangan, barang, dan jasa hewan secara mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan peternak dan masyarakat;
3. melindungi, mengamankan, atau menjamin wilayah NKRI dari ancaman yang dapat mengganggu kesehatan atau kehidupan manusia, hewan, atau tumbuhan dan lingkungan;
4. mengembangkan sumber daya hewan;
5. memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan.
Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo
Advertisement