Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Muliaman: Pemohon Gugatan UU OJK Tidak Miliki 'Legal Standing'

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kedudukan hukum (legal standing) pemohon yang mengatasnamakan Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa tidak memenuhi persyaratan legal standing dalam menggugat permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 21 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad saat memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam sidang pengujian UU OJK di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (18/9/2014).

"Pemohon tidak secara jelas menguraikan bahwa hak dan/atau kewenangan institusionalnya dianggap telah dirugikan oleh berlakunya UU yang dimohonkan pemohon," ujar Muliaman memberikan alasan kalau pemohon tidak memiliki legal standing.

Alasan lain, menurut Muliaman, adalah bahwa pemohon tidak menguraikan kerugian hak dan/atau kewenangan tersebut yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan terjadi.

Atas dasar tersebut, Muliaman mengatakan pihaknya meminta majelis Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Untuk itu, ia juga meminta Mahkamah tidak menerima permohonan tersebut.

Dalam persidangan tersebut, Muliaman juga membantah dalil permohonan pemohon terkait pengujian beberapa pasal UU OJK. Dalam Pasal 2 ayat (2) UU OJK yang menyatakan lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara ditugas diatur dalam UU.

Muliaman berpendapat independensi OJK harus dimaknai independen dalam ruang lingkup menjalankan tugas dan kewenangannya, bukan dimaknai independensi sebebas-bebasnya tanpa kontrol.

"Hal itu sudah sesuai kebutuhan dan pengawasan sektor jasa keuangan sehingga tidak bertentangan dengan konstitusi," pungkasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: