Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah-Vale Tanda Tangani Amendemen Kontrak Karya

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Pemerintah Indonesia dan PT Vale Indonesia Tbk menandatangani amendemen kontrak karya sebagai amanat UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pelaksana Tugas Menteri ESDM Chairul Tanjung usai menandatangani amendemen di Jakarta, Jumat (17/10/2014) mengatakan, Vale merupakan perusahaan pertama yang meneken amendemen kontrak tambang.

"Masih ada 106 perusahaan tambang lagi dan diharapkan ditandatangani pada pemerintahan mendatang," katanya.

Chairul mewakili pemerintah dalam penandatanganan amendemen tersebut. Sementara, Vale diwakili Presiden Direktur Nico Kanter.

Pemerintah merenegosiasi 107 kontrak perusahaan tambang agar lebih memberi manfaat kepada Indonesia.

Pada Januari 2012, pemerintah membentuk tim renegosiasi kontrak pertambangan melalui keputusan presiden.

Ke-107 kontrak tersebut terdiri atas 34 kontrak karya (KK) dan 73 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

KK dimiliki perusahaan yang menambang mineral dan PKP2B untuk batubara.

Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo menambahkan, sebelum tahap amendemen, perusahaan tambang menandatanganai nota kesepahaman (MoU) terlebih dahulu.

Saat ini, dari 107 kontrak tambang, sudah ditandatangani MoU sebanyak 94 yang terdiri atas 34 KK dan 60 PKP2B.

"Jadi, 23 kontrak yang belum menandatangani MoU. Sudah finalisasi dan masih berjalan terus," ujarnya.

Dari 94 perusahaan tambang yang menandatangani MoU tersebut, baru satu yang meneken amendemen kontrak yaitu Vale Indonesia.

Nico Kanter mengatakan, poin-poin amendemen kontrak karya mencakup antara lain Vale dapat mengajukan kelanjutan operasi selama 20 tahun setelah KK berakhir pada 28 Desember 2025.

Pengajuan kelanjutan operasi dapat dilalukan dua tahun sebelum KK berakhir.

Sesuai UU 4/2009, pascakontrak karya berakhir, maka rezim yang berlaku adalah ijin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Persetujuan pemerintah atas kelanjutan operasi tersebut akan mempertimbangkan pemenuhan kewajiban Vale yang tercantum dalam amendemen KK.

Kesepakatan lain adalah Vale diwajibkan mendivestasikan 20 persen sahamnya kepada peserta Indonesia.

Besaran divestasi tersebut merupakan bagian dari kewajiban 40 persen kepada Vale yang menyelenggarakan kegiatan tambang terintegrasi.

Sebanyak 20 persen saham Vale yang kini dimiliki publik di Bursa Efek Indonesia, sesuai amendemen, sudah diakui pemerintah sebagai bagian divestasi.

Dengan demikian, Vale hanya tinggal mendivestasikan 20 persen sahamnya lagi.

Nico menambahkan, royalti yang disepakati sebesar dua persen dari penjualan nikel in matte atau naik dari sebelumnya 0,6 persen.

Royalti dapat menjadi tiga persen saat harga logam nikel di atas 21.000 dolar per ton.

Untuk luas lahan, lanjutnya, mengalami pengurangan dari 190.510 menjadi 118.435 hektar.

"Luas lahan akan menjadi 25.000 hektar sebagai zona bijih setelah KK berakhir," katanya.

Sementara, di luar zona bijih, Vale dapat mempertahankan lahan untuk keperluan kegiatan operasional dan lainnya.

"Luas lahan hasil amendemen sudah memadai untuk investasi dan rencana pertumbuhan jangka panjang," ujar Nico. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: