Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK: Jika Kekayaan Gubernur Riau Nonaktif Hasil Korupsi, Negara akan Sita

Warta Ekonomi -

WE Online, Pekanbaru - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri dan mendata aset atau harta kekayaan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun yang menjadi tersangka kasus dugaan suap alih fungsi lahan dan suap proyek anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

"Ini merupakan hal yang selalu dilakukan KPK terhadap siapapun tersangka kasus korupsi yang ditangani," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Pekanbaru, Kamis (23/10/2014).

Nantinya, demikian Johan, aset atau harta kekayaan yang ternyata setelah didata merupakan hasil dari kejahatan korupsi maka akan disita untuk negara. Namun, langkah yang pokok adalah penelusuran dan pendataan aset serta harta kekayaan ini dilakukan agar apabila sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan terdakwa dikenakan ganti rugi atas perbuatannya maka hal itu tentu tinggal direalisasikan saja.

"Karena sudah ada data berkaitan dengan aset dan harta kekayaan yang bersangkutan dan terdakwa harus melunasi putusan pengadilan itu," kata dia.

KPK menetapkan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dan seorang pengusaha perkebunan Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka setelah tertangkap tangan di Jakarta. Annas Maamun disangka sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga telah memeriksa 15 saksi dari pihak pejabat pemerintah pusat, pemda, dan pengusaha atau pihak swasta di Jakarta berkaitan dengan dua tersangka tersebut. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: