Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Gandeng DSN-MUI Kembangkan Jasa Keuangan Syariah

Warta Ekonomi -

WE Online - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalin kerja sama dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam rangka pengembangan sektor jasa keuangan syariah yang tumbuh stabil dan berkelanjutan.

"Kerja sama dengan DSN-MUI sangat strategis karena kewenangan dan tugas utamanya adalah mengeluarkan fatwa mengenai kegiatan, produk dan jasa keuangan syariah, serta mengawasi penerapan fatwa dimaksud," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, Selasa.

Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman kedua pihak. Kerja sama strategis itu dilakukan juga untuk mendukung pengawasan sektor jasa keuangan yang terintegrasi sekaligus meningkatkan literasi keuangan syariah serta perlindungan konsumen pada sektor jasa keuangan syariah.

Nota kesepahaman itu ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dan Ketua Badan Pelaksana Harian DSN-MUI KH Ma?ruf Amin bersamaan dengan rapat Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah (KPJKS) di Jakarta.

Muliaman menyebutkan untuk mendukung pertumbuhan yang pesat di sektor jasa keuangan syariah nasional, OJK selaku pengatur dan pengawas industri keuangan syariah membutuhkan kemitraan strategis dengan DSN-MUI sebagai penyusun standar syariah.

Dukungan tersebut sangat diperlukan dalam penyusunan peraturan terkait jasa keuangan, pembinaan dan pengembangan Dewan Pengawas Syariah dan Ahli Syariah, serta edukasi dan program komunikasi sektor jasa keuangan syariah.

Sementara itu KH Amin Ma'ruf menyambut positif kerja sama dengan OJK tersebut terutama sesuai peran DSN-MUI dalam memberikan dasar syariah berupa fatwa, keputusan dan pernyataan (opini) yang terkait dengan kesesuaian syariah pada kegiatan usaha dan produk industri jasa keuangan syariah di Indonesia.

Di sektor jasa keuangan syariah, sampai posisi November 2014, DSN-MUI telah menetapkan 95 fatwa terkait industri jasa keuangan syariah yang cukup komprehensif dan memadai sebagai dasar operasional produk sektor jasa keuangan syariah.

Dari 95 fatwa tersebut, sejumlah 67 fatwa merupakan fatwa di sektor perbankan syariah, 14 fatwa di sektor pasar modal syariah dan enam fatwa terkait asuransi syariah, empat fatwa di aspek gadai syariah (Rahn), dua fatwa terkait penjualan langsung berjenjang (MLM) syariah dan dua fatwa terkait akuntansi keuangan syariah.

OJK mencatat industri jasa keuangan syariah terus tumbuh dengan positif, meskipun pangsa pasar industri keuangan syariah terhadap industri keuangan nasional masih perlu terus ditingkatkan.

Sampai dengan triwulan III tahun 2014, pangsa pasar perbankan syariah mencapai sekitar 4,9 persen, sementara untuk pangsa NAB Reksa Dana Syariah mencapai 4,5 persen, pangsa nilai Obligasi Syariah/Sukuk3,2 persen dan pangsa untuk industri keuangan nonbank (IKNB) syariah mencapai 3,1 persen.

OJK terus mendorong perkembangan industri keuangan syariah untuk tumbuh sehat, berkesinambungan agar dapatberkontribusilebihmaksimaldalam peningkatan perekonomiannasional dan kesejahteraan rakyat.

OJK juga terus berupaya mendorong percepatan dan peningkatan kualitas pengembangan industri jasa keuangan syariah termasuk dengan membentuk Komite Pengambangan Perbankan Syariah dan kemitraan strategis dengan berbagai pemangku kepentingan keuangan syariah seperti otoritas, organisasi internasional, pelaku bisnis maupun industri keuangan syariah sendiri.(Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor:

Advertisement

Bagikan Artikel: