Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketika Jokowi 'Mengultimatum' Kapal Asing Pencuri Ikan

Warta Ekonomi -

WE Online - Kesabaran pemerintah Indonesia agaknya sudah habis sehubungan dengan kian maraknya kasus pencurian ikan oleh kapal nelayan asing di perairan laut Indonesia.

Setiap tahun Indonesia menderita kerugian sekitar Rp300 triliun akibat kasus pencurian oleh kapal asing. Jumlah itu sangat jauh dari pendapatan negara yang masuk dari sektor kelautan yang hanya Rp300 miliar per tahun.

Hitungan kerugian negara akibat 'illegal fishing' yang mencapai Rp300 triliun itu agaknya bukan sekedar isapan jempol, sebab menurut laporan tidak kurang dari 5.400 kapal asing beroperasi mencuri ikan di perairan laut Indoensia.

Karena itu sangat beralasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar Tentara Nasional Indonesia dan Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti untuk langsung menenggelamkan kapal-kapal yang tertangkap melakukan pencurian ikan di laut Indonesia.

Sejatinya tindakan tegas itu memang harus dilakukan untuk menimbulkan efek jera bagi warga negara asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia. Perjuangan untuk menyelamatkan kekayaan negara itu perlu didukung semua pihak.

Instruksi Presiden Jokowi untuk menidak tegas nelayan asing yang terbukti mencuri ikan di perairan laut Indonesia itu langsung ditindaklanjuti oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan TNI Angkatan Laut.

Seperti diberitakan sejumlah media pekan ini, Menteri Susi bersama instansi terkait menangkap 3 kapal asing yang mencuri ikan di perairan laut Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.

Menindaklanjuti laporan tentang 'illegal fishing' di perairan laut Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, Menteri Susi menggelar rapat dengan Dirjen Kepulauan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) Sudirman Saad, Bupati Berau Makmur, Kapolres, Dandim, serta Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Berau.

Saat berkunjung ke Berau, Kalimantan Timur, Susi juga menginstruksikan kepada Tim Kementerian dan Kelautan (KKP) untuk menangkap kapal asing pencuri ikan.

Tercatat 132 kapal asing jenis perahu/sampan berhasil diamankan. Susi menyebutkan kelompok ini sebagai manusia perahu. Jumlahnya mencapai 400 orang dan berasal dari Malaysia dan Filipina.

Mereka adalah manusia perahu, ada yang banyak dari Samporna (Malaysia) dan dari Gunggau Filipina.

Masuknya kelompok asing ini ke Indonesia, Menurut Susi, sudah melanggar ketentuan teritorial karena tidak memiliki izin resmi. Apalagi setelah melakukan aktivitas seperti penangkapan ikan dan perusakan lingkungan.

Ia mengatakan menurut UU kedaulatan negara, itu sudah melanggar teritorial. Jadi itu saja sudah salah.

Susi mencurigai penangkapan ikan yang dilakukan kelompok ini menggunakan bom dan potas. Meski belum mendapatkan bukti bahan kimia saat penangkapan kapal, namun investigasi akan terus dilanjutkan.

Terkait dengan perintah Presiden Jokowi untuk menangkap kapal asing yang mencuri ikan di perairan laut Indonesia TNI Angkatan Laut menyiagakan empat Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) untuk melakukan potroli pengamanan perairan laut di wilayah utara Indonesia.

Empat KRI "Keempat kapal perang itu adalah KRI Kakap 811, KRI Pulau Rengat 711, KRI Birang 831, dan KRI Suluh Pari 809 saat ini siaga di perairan laut Balikpapan, Kalimantan Timur," kata Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Balikpapan Kolonel (P) Ariantyo Condrowibowo di Balikpapan, Sabtu.

Ia mengatakan empat KRI itu akan melaksanakan tugas patroli dan penjagaan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II, yaitu Selat Makassar, Laut Sulu, Laut Sulawesi, di perbatasan Indonesia dengan Malaysia dan Filipina di wilayah utara.

"Saat ini yang menjadi perhatian utama kami adalah melindungi nelayan kita dan pencegahan nelayan asing yang mencuri ikan di perairan kita," katanya.

Keempat KRI itu, menurut Arianttyo, bersenjata lengkap. KRI Suluh Pari misalnya yang merupakan kapal asli buatan Indonesia yang memang dirancang untuk patroli cepat dan sigap dalam pengejaran.

"Kecepatannya KRI tersebut mencapai 20 knot dan todongan meriam Oerlikon 20 mm langsung bisa membuat kapal pencuri ikan tidak berkutik," katanya.

Menurut dia, kelayan asing yang masuk perairan Indonesia ke ALKI II, atau turut memanfaatkan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia berasal dari berbagai negara di utara Indonesia.

Dia mengakui pada siang hari, saat sedang dalam pemantauan kapal-kapal patroli Indonesia, kapal-kapal nelayan asing itu berada di luar wilayah perairan Indonesia.

"Namun ketika malam mereka masuk perairan kita dan mulai menangkap ikan. Modusnya antara lain begitu," kata Danlanal Balikpapan.

Kapal-kapal asing yang umumnya berukuran besar ada yang menggunakan lampu ribuan watt untuk menarik ikan datang dan berkumpul. Ini mengakibatkan nelayan-nelayan Indonesia yang tidak memiliki fasilitas serupa tidak kebagian ikan.

Para nelayan asing itu, kata dia, juga biasa menggunakan alat tangkap yang dilarang di perarian Indonesia, seperti pukat harimau.

Karena itu, katanya, TNI Angkatan Laut memahami kegeraman Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang menyatakan akan membakar dan menenggelamkan kapal-kapal asing pencuri ikan yang tertangkap masuk perairan Indonesia.

Rawan pencurian Perairan laut Provinsi Kalimantan Timur, terutama di wilayah perbatasan dengan Malaysia rawan terjadi pencurian ikan oleh kapal asing.

Karena itu Kaltim mendapat tambahan satu unit kapal patroli untuk menjaga wilayah laut yang berbatasan dengan Malaysia dengan negeri jiran itu.

"Untuk menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan, khususnya untuk kawasan utara Kaltim, maka kapal pengawas dan patroli laut telah ditambah dari dua unit menjadi tiga unit," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim Iwan Mulyana belum lama ini.

Sejak dulu di wilayah Kaltim rawan terjadi pencurian ikan sehingga Kementerian Kelautan dan Perikanan menambah lagi satu unit kapal patroli.

Adapun kapal patroli yang sebelumnya melakukan pengawasan untuk kawasan laut utara Kaltim tersebut, yakni Kapal Hiu 003 dan Hiu 005. Kemudian saat ini ditambah Kapal Hiu 007 sehingga jumlahnya menjadi tiga unit kapal.

Walaupun kegiatan patroli ini dilakukan oleh pihak Kementerian, namun Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim terus melakukan koordinasi dan menjalin komunikasi untuk kelancaran pengawasan karena berada di wilayah Kaltim.

Bahkan DKP Kaltim telah melakukan kerja sama dengan aparat kepolisian daerah melalui Polairud serta TNI AL. Selain pengawasan juga dilakukan penindakan terhadap para pelaku pencurian ikan yang telah tertangkap.

Untuk kasus pencurian dia mencontohkan, pada periode 2007 hingga 2008 telah terjadi sebanyak 41 kasus pencurian ikan maupun pelanggaran-pelanggaran lainnya di sektor pengelolaan kelautan dan perikanan Kaltim.

Bahkan dari kasus-kasus yang terjadi tersebut, banyak yang telah dijatuhi hukuman pidana sehingga hal itu diharapkan menjadi pelajaran bagi yang lain agar tidak melakukan pencurian kekayaan laut di Indonesia.

Kasus-kasus yang terjadi tersebut berupa penggunaan potassium cyanida, penggunaan bahan peledak, pengambilan telur penyu, pengambilan akar bahar, penggunaan alat tangkap trawl dan pencurian ikan atau penangkapan ikan tanpa izin.

Dari kasus-kasus tersebut, kegiatan ilegal yang paling menonjol adalah penggunaan alat tangkap pukat Hela (trawl) dan pengunaan alat peledak (bom). Alat ini dilarang digunakan di Indonesia sebab merusak lingkungan atau ekologi.

"Kasus pencurian ikan terutama dilakukan oleh nelayan dari Malaysia, pasalnya di negara tetangga ini tidak dilarang menggunakan alat tangkap ikan seperti trawl dan peledak tersebut," ujar Iwan.

Gebrakan pemerintah Indonesia dibawah kepemimpinan Jokowi-JK mengultimatum nelayan-nelayan asing yang mencuri ikan di perairan laut Indonesia diharapkan dapat menjadi "shock therapy" bagi para pelaku illegal fishing.(Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor:

Advertisement

Bagikan Artikel: