Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pro Kontra Larangan PNS Rapat di Hotel

Warta Ekonomi -

WE Online - Kebijakan Presiden Joko Widodo yang melarang pegawai negeri sipil di tingkat pusat maupun daerah menggelar pertemuan atau rapat di hotel menimbulkan pro dan kontra di Pulau Dewata.

Upaya pemerintah melakukan efisiensi dengan menekan pemborosan anggaran yang melarang PNS mengadakan pertemuan di hotel secara tidak langsung akan berpengaruh terhadap turunnya tingkat hunian hotel di Pulau Dewata.

Kondisi demikian meresahkan pelaku pariwisata di Bali , karena kegiatan yang digelar lembaga pemerintahan selama ini sangat membantu menggeliatkan tingkat hunian kamar hotel, tutur anggota Komisi IV DPRD Bali I Wayan Rawan Atmaja.

Kebijakan penghematan dana itu sekilas memang sangat positif untuk mengurangi beban anggaran negara, namun pada sisi lain sangat berimbas terhadap perputaran laju ekonomi, terutama di wilayah destinasi pariwisata seperti di Bali.

Oleh sebab itu larangan bagi PNS mengadakan pertemuan di hotel bisa mengancam turunnya tingkat hunian di daerah-daerah tujuan wisata, terutama di Bali.

Kini saja di daerah tujuan wisata yang telah dikenal masyarakat dunia itu sudah terjadi perang tarif kamar untuk merebut tamu yang menginap, apalagi dengan akan diberlakukan kebijakan larangan bagi PNS menggunakan fasilitas hotel.

I Wayan Rawan Atmaja, tokoh masyarakat asal Nusa Dua, Kabupaten Badung itu mengingatkan, tidak semua kantor pemerintah khususnya di daerah yang memiliki fasilitas memadai jika kegiatan rapat di hotel itu dilarang.

"Nanti rapatnya diadakan di mana, lebih-lebih kegiatan yang bertaraf nasional melibatkan peserta utusan dari seluruh daerah di Indonesia. Untuk itu wacana kebijakan itu perlu dikaji secara matang," ujarnya.

Andalkan kegiatan pemerintah Ketut Arya Budi Giri, salah seorang pelaku pariwisata Bali mengatakan, selama ini banyak hotel, baik yang berbintang maupun nonbintang mengandalkan kegiatan yang dilaksanakan pemerintah untuk meningkatkan hunian hotel.

Jika PNS dilarang menggunakan fasilitas hotel akan berdampak bagi pariwisiata Bali, terutama menurunnya tingkat hunian hotel, sekaligus berimbas menurunnya pendapatan per kapita dan pendapat masyarakat khususnya di Bali.

Oleh sebab itu sebelum kebijakan itu dibuatkan Inpres Presiden hendaknya terlebih dahulu dikaji secara matang.

Hal itu penting mengingat sebagian besar hotel yang berdiri di Bali juga banyak yang mengandalkan kegiatan yang dilaksanakan oleh para pegawai "plat merah".

Namun sebaliknya Guru Besar Universitas Udaya Prof Dr Wayan Windia justru sangat setuju dan mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo yang melarang pegawai negeri sipil (PNS) di tingkat pusat maupun daerah menggelar pertemuan atau rapat di hotel.

Larangan itu sangat penting agar pejabat tidak silau dengan kemewahan. Jangan manjakan hotel di Bali, nama Bali sudah merupakan sumbangan yang sangat besar bagi hotel dan fasilitas kepariwisataan di Pulau Dewata.

Oleh sebab itu Bali sudah saatnya menyetop pembangunan hotel, agar lahan sawah tidak terus berkurang dan mencegah para pendatang dari berbagai daerah di Indonesia yang mencoba mengadu nasib ke Bali.

Windia mengingatkan wakil rakyat di DPRD kabupaten/kota, provinsi serta DPR RI dan DPD RI kini sudah saatnya mengalihkan perhatian kepada petani yang selama ini identik dengan kemiskinan, lebih-lebih di tengah impitan ekonomi akibat naiknya harga bahan bakar minyak (BBM).

Hasil sensus pertanian 2013 menunjukkan puluhan ribu rumah tangga yang menggeluti usaha pertanian di Pulau Dewata hilang. Mereka tidak lagi menggeluti usaha pertanian akibat berbagai faktor, salah satu di antaranya yang paling dominan tidak lagi memiliki lahan pertanian karena alih fungsi lahan yang tidak terkendali.

Pendapatan masyarakat Bali yang menggeluti usaha sektor pertanian relatif kecil, paling rendah dibanding menekuni sektor industri kecil, buruh bangunan maupun jasa pariwisata.

Nilai tambah sektor pertanian hanya berkisar Rp2,5 juta per bulan untuk garapan lahan seluas satu hektare, padahal petani di Bali umumnya menggarap lahan rata-rata 20 are, sehingga penghasilannya sangat kecil.

Badan Pusat Statistik (BPS) Bali mencatat pekerja yang menggeluti sektor pertanian di Pulau Dewata dalam setahun periode Februari 2012- Februari 2013 berkurang 73.400 orang atau 11,23 persen.

Hanya sektor pertanian satu-satunya mengalami penurunan jumlah pekerja, berbeda dengan sektor jasa lainnya yang justru meningkat signifikan. Meski demikian penduduk yang mengendalkan pendapatan dari sektor pertanian masih relatif besar yakni sekitar 45 persen.

Pengakuan UNESCO terhadap subak sebagai warisan budaya dunia dalam upaya menyelamatkan warisan budaya bidang pertanian, khususnya subak kini mulai terancam akibat peralihan fungsi lahan pertanian yang tidak terbendung.

Peralihan fungsi lahan pertanian ke nonpertanian di Pulau Dewata merupakan ancaman yang sangat serius dalam menyediakan persediaan pangan, khususnya beras, dan hal itu tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.

Berdasarkan hasil penelitian terakhir, lahan pertanian yang beralih fungsi di Bali setiap tahun mencapai 800 hektare. Kalau dalam satu kawasan subak mempunyai hamparan lahan 400 hektare berarti setiap tahunnya dua subak sirna.

Dinas Pertanian Provinsi Bali mencatat, hamparan lahan sawah di Pulau Dewata masih tercatat seluas 84.118 hektare, sehingga suatu saat nanti sektor pertanian bisa sirna, padahal seni budaya dan adat mempunyai kaitan yang erat dengan sawah.

Dengan demikian subak sebagai salah satu aset budaya Bali memiliki peran strategis dalam sektor pertanian maupun kehidupan masyarakat sehari-hari, ujar Prof Windia. (Ant/I Ketut Sutika)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: