Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pakar : Penganiaya TKW Harus Dihukum Berat

Warta Ekonomi -

WE Online, Medan-Pakar Hukum Universitas Sumatera Utara Prof Dr Budiman Ginting SH mengatakan majikan SA (54) tersangka yang membunuh dan menganiaya tenaga kerja wanita (TKW) di rumahnya harus dihukum berat untuk membuat efek jera bagi pelaku.

"Perbuatan yang dilakukan majikan tersebut, benar-benar tidak memiliki hati nurani dan di luar prikemanusiaan yang dengan tega membunuh pembantu rumah tangga (PRT) yang bekerja di rumahnya," katanya di Medan, Minggu (21/12/2014).

Oleh karena itu, menurut dia, majikan yang dianggap kejam dan tidak melindungi TKW tersebut, harus diberikan ganjaran sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.

"Apa yang dilakukan SA terhadap TKW dapat dijadikan sebagai pengalaman yang sangat berharga, dan ke depan diharapkan tidak ada ditemui lagi aksi kekerasan terhadap pekerja wanita," ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU).

Budiman menyebutkan dirinya juga merasa prihatin terhadap TKW tersebut, karena yang melakukan aksi penganiayaan itu, bukan hanya majikannya tetapi juga isteri SA, anak dan keponakannnya, serta pekerja.

"Tindakan yang seperti ini, tidak boleh dibiarkan terus terjadi di kalangan PRT dan harus segera dihentikan, serta jangan pernah ada lagi dialami kaum wanita," katanya.

Hal ini, bukan hanya perbuatan melanggar hukum dan tindak pidana, tetapi juga pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang cukup berat," kata Pembantu Dekan I Fakultas Hukum USU.

Dia mengatakan, semestinya majikan SA, tidak memperlakukan pekerja di rumahnya dengan keji, karena dia yang membawa TKW itu dari Pulau Jawa untuk bekerja di rumahnya, dan bukannya dianiaya hingga meninggal dunia serta dibuang.

Cara-cara yang kurang terpuji seperti ini, tidak perlu dilakukan lagi oleh seorang majikan dan seharusnya melindungi dan menjaga keselamatan TKW, bukan malahan sebaliknya.

"Ini adalah dapat merusak citra majikan, dan seolah-olah orang akan beranggapan bahwa seluruh majikan berprilaku kasar terhadap PRT, dan tanggapan seperti ini harus dihilangkan," kata staf pengajar pada Fakultas Hukum USU.

Polresta Medan, Jumat (28/11/2014), menetapkan tujuh orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap tiga TKW, di antaranya Endang Murdaningsih (55) asal Madura, Ropmiani (42) asal Demak, dan Anis Rahayu (25) asal Malang.

Sedangkan dua TKW yang dianiaya hingga tewas adalah Hermin Ruswidyawati (45) asal Semarang dan mayatnya ditemukan di Desa Barus Jahe, Kabupaten Karo, serta TKW Nurmayanti (26) asal Tasikmalaya, Provinsi Jabar ditemukan mayatnya di Labuhan Deli.

Dari tujuh pelaku penganiayaan tersebut, yakni pimpinan perusahaan CV MJ penyalur TKW berinisial SA (54) isteri dan anaknya, yaitu RDK (39), MT (27), keponakan JHR (40), KA (32) dan BHR (37) pekerja dan FER (35) sopir.

Sebelumnya, Polresta Medan menggerebek sebuah rumah penyalur TKW "CV MJ" di Jalan Beo/Jalan Madong Lubis No. 17 Lingkungan II, Kelurahan Sidodadi, Kamis (27/11) siang, menemukan tiga TKW, yakni Endang Murdaningsih (55) asal Madura, Ropmiani (42) asal Demak, dan Anis Rahayu (25) asal Malang.

Seorang TKW, Anis Rahayu (25) asal Malang mengatakan selama berada di rumah penyalur tenaga kerja itu, sering mendapat perlakuan tidak manusiawi.

"Saya sudah dua tahun setengah berada di rumah tersangka SA, dan sering disiksa, dipukuli, tak diberi izin ke luar rumah, dikasih makan dedak, serta bila sakit dibenamkan ke bak mandi," ujarnya sedih.

Anis menjelaskan, ada juga temannya TKW yang meninggal dunia, bernama Ruswidyawati (45) asal Malang akibat dibenamkan ke dalam bak mandi. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: