Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

'Pertimbangan Tim Sembilan Itu Bisa Ditolak Presiden'

Warta Ekonomi -

WE Online, Jember - Pengamat hukum Universitas Jember Widodo Eka Tjahyana mengatakan rekomendasi Tim Sembilan terhadap penyelesaian konflik KPK versus Polri bukan merupakan harga mati yang harus dijalankan Presiden RI Joko Widodo.

"Rekomendasi Tim Sembilan harus dimaknai bahwa rekomendasi itu bukan kaidah hukum yang bersifat imperatif karena mereka bukan lembaga hukum sehingga rekomendasi itu tidak bisa mengikat Presiden," kata Dr. Widodo Eka Tjahyana di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (30/1/2015).

Menurut dia, pertimbangan yang diberikan Tim Sembilan hanya sebatas usulan untuk menyelesaikan konflik antara KPK dan Polri. Namun, hal tersebut hanya sebatas pertimbangan kepada Presiden Jokowi.

"Yang namanya pertimbangan bisa saja seluruh pertimbangan digunakan atau sebagian saja pertimbangan yang ditindaklanjuti, bahkan pertimbangan itu bisa ditolak. Sepenuhnya merupakan hak Presiden," ucap pengajar hukum tata negara Universitas Jember itu.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu menegaskan, "Dipakai atau tidak pertimbangan tersebut merupakan kewenangan Presiden Jokowi untuk mengatasi perseturuan antara kedua lembaga penegak hukum tersebut." Sebagai kepala negara, kata dia, Jokowi bisa saja tak 100 persen mengikuti rekomendasi tim. "Apa pun keputusan Presiden untuk menindaklanjuti lima poin rekomendasi itu harus dihormati bersama," kata Widodo.

Tim independen beranggotakan sembilan orang yang dibentuk oleh Presiden untuk mengatasi permasalahan antara KPK dan Polri telah menghasilkan lima rekomendasi. Pertama, Presiden seyogianya memberikan kepastian terhadap siapa pun penegak hukum yang berstatus tersangka untuk mengundurkan diri dari jabatannya demi menjaga muruah institusi penegak hukum, baik Polri maupun KPK.

Kedua, Presiden seyogianya tidak melantik calon Kapolri dengan status tersangka dan mempertimbngkan kembali untuk mengusulkan calon baru Kapolri agar institusi Polri segera dapat memiliki Kapolri yang definitif. Ketiga, Presiden seyogianya menghentikan segala upaya yang diduga kriminalisasi terhadap personel penegak hukum siapa pun, baik KPK maupun Polri dan masyarakat pada umumnya.

Keempat, Presiden seyogianya memerintahkan Polri dan KPK untuk menegakkan kode etik terhadap pelanggaran etika profesi yang diduga dilakukan personel Polri ataupun KPK. Kelima, Presiden harus menegaskan kembali komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dan penegakan hukum pada umumnya sesuai dengan harapan masyarakat luas.

Tim Sembilan beranggotakan mantan Ketua Muhammadiyah Buya Syafii Maarif, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie, mantan Wakapolri Komjen Oegroseno, mantan pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan Erry Riyana Hardjapamekas, pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, pengamat hukum internasional Hikmahanto Juwana, sosiolog Imam Prasodjo, dan mantan Kapolri Jenderal (Purn.) Sutanto. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: