Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

'Pemerintah Telah Tersandera oleh Kepentingan Freeport'

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Pengamat ekonomi dari Universitas Sam Ratulangi Manado, Agus Tony Poputra menginginkan pemerintah untuk dapat bersikap tegas terkait dengan PT Freeport, juga sekaligus untuk meningkatkan hilirisasi pertambangan di Tanah Air.

"Perpanjangan MoU pemerintah dengan Freeport memperlihatkan pemerintah telah tersandera oleh kepentingan perusahaan tambang tersebut," kata Agus Tony Poputra di Jakarta, Jumat (30/1/2015).

Menurut Poputra, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara jelas telah mengamanatkan larangan ekspor bahan tambang mentah yang ditindaklanjuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2013 yang efektif berlaku awal tahun 2014. Akibatnya, ujar dia, banyak perusahaan tambang menghentikan kegiatannya dan menjadi dorongan bagi beberapa perusahaan telah membangun pabrik "smelter" agar dapat mengekspor produk lanjutan.

Ia menegaskan bahwa sesungguhnya ekspor bahan mentah sangat merugikan Indonesia. Selain kehilangan peluang lapangan kerja tambahan, kerugian ekonomis lain juga sangat besar. Selain itu, lanjutnya, nilai produk sampingan dari proses lanjutan bahan tambang banyak yang benilai tinggi, namun di sisi lain nilai ekspor bahan mentah tambang itu sendiri umumnya rendah.

"Oleh sebab itu, penerimaan negara lewat pajak dan royalti relatif rendah dan negara lain menikmati nilai tambah dari proses lanjutan serta produk sampingan," tutur Poputra sambil menambahkan, sayangnya Freeport justru menunda pembangunan pabrik smelter dan meminta keistimewaan melakukan ekspor dalam bentuk konsentrat.

Di tempat terpisah, Guru Besar Ilmu Ekonomi Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur, Prof Dr Ahmad Erani Yustika mengatakan, pemerintah tidak mempunyai ketegasan dalam menghadapi PT Freeport yang ditunjukkan melalui perpanjangan kerja sama dengan perusahaan tersebut.

"Perpanjangan kontrak kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan PT Freeport untuk durasi enam bulan ke depan seharusnya tak perlu dilakukan karena banyak hal yang diingkari oleh perusahaan asing yang mengeksplorasi tambang emas di Papua ini," ujarnya di Malang, Selasa (27/1/2015).

Guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UB itu mengatakan hingga saat ini PT Freeport belum juga membangun smelter di Papua, padahal kewajiban itu seharusnya sudah direalisasikan sejak lima tahun lalu. Bahkan, pembayaran royalti pun juga tidak terpenuhi dan sering mengalami keterlambatan.

Sebagaimana diwartakan, pemerintah memahami keinginan PT Freeport Indonesia meminta perpanjangan kontrak di wilayah tambang Grasberg, Papua, pascahabis pada 2021.

Menteri ESDM Sudirman Said saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Senin (26/1), mengatakan bahwa Freeport memandang perlu kepastian perpanjangan kontrak atas rencana pengeluaran investasi senilai 17,3 miliar dolar AS.

"Kami pahami Freeport yang membutuhkan kepastian karena berencana alirkan dana sebesar 17,3 miliar dolar AS. Dana sebesar itu tidak dialirkan kalau tidak ada kepastian berapa lama mereka masih di sini lagi," katanya.

Sementara itu, PT Freeport Indonesia (PTFI) mengapresiasi keputusan pemerintah untuk memperpanjang Nota Kesepahaman (MoU) amandemen karya selama enam bulan ke depan sejak 25 Januari 2015.

"PT Freeport Indonesia sangat mengapresiasi apa yang diputuskan oleh pemerintah sehingga PTFI tetap bisa meneruskan operasionalnya," kata Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Syamsoeddin dalam konferensi pers di Kementerian ESDM Jakarta, Minggu (25/1/2015).

Ia mengatakan bahwa PTFI akan terus berupaya untuk terus memberikan manfaat dan nilai tambah secara berkelanjutan kepada negara Indonesia, dan masyarakat Papua pada khususnya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: