Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MCW Nilai Putusan Sidang Praperadilan BG Aneh

Warta Ekonomi -

WE Online, Malang - Malang Corruption Watch (MCW) menilai putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) yang menarik status tersangka calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan (BG) aneh, bahkan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

"Putusan itu aneh dan ini akan menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di Tanah Air karena setiap koruptor nanti akan mem-peraperadilankan statusnya sebagai tersangka," tandas Divisi Penegakan Hukum MCW, Akmal Adicahya disela-sela aksi menolak putusan majelis hakim PN Jaksel di depan Stasiun Kotabaru Malang, Senin.

Meski putusan PN Jaksel tersebut mengabukan praperadilan BG, MCW tetap mendesak Presiden Joko Widodo untuk tidak mencantumkan nama BG sebagai calon Kapolri. Sebab, meski sudah bebas dari status tersangka, BG dianggap mempunyai dosa dan catatan merah seperti yang pernah diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menegaskan meski putusan praperadilan itu sah, BG tetap mempunyai catatan merah, bahkan walau KPK dinyatakan tidak berwenang untuk menangani kasus BG, MCW mendesak aparat penegak hukum lain, seperti Kejaksaan segera memproses temuan KPK, di antaranya transaksi miliaran rupiah dengan rekening gendut.

Dengan menggunakan topeng bergambar BG, para aktivis MCW tersebut meneriakkan matinya hukum di negeri Indonesia. Bukan saja topeng, mereka juga membentangkan tulisan "Rekening Gendut, Transaksi Rp111 miliar" untuk mengungkapkan kebobrokkan BG, apalagi BG juga tidak bisa menjelaskan hasil transaksi yang mengalir ke rekeningnya.

"Walaupun majelis hakim mengabulkan gugatan praperadilan BG, bukan berarti BG layak menjadi Kapolri. Oleh karena itu, Presiden Jokowi harus tetap mencoret BG dari salah satu kandidat Kapolri," tandasnya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: