Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPJS Ajak Kejaksaan Negeri Sosialisasikan UU Tenaga Kerja

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Salemba, Jakarta Pusat, menyosialisasikan undang-undang perlindungan tenaga kerja kepada masyarakat melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Hari ini kami mengajak kejaksaan negeri untuk membantu menyosialisasikan undang-undang perlindungan tenaga kerja kepada masyarakat luas," kata Marketing Office BPJS Ketenagakerjaan Cabang Salemba Sawir Ahmadi ketika mengadakan sosialisasi di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2015).

Ia mengatakan sebanyak 380 perusahaan swasta telah dipanggil ke kejaksaan negeri terkait belum terdaftarnya para tenaga kerja yang bekerja di perusahaan tersebut. "Sesuai prosedur kami memanggil mereka yang belum terdaftar dan menjelaskan tentang peraturan kewajiban yang sudah ditentukan," tuturnya.

Menurutnya semua sudah sesuai prosedur aturan yang berlaku mengenai UU No. 24 Tahun 2011 dan UU No. 40 Tahun 2004, tentang perusahaan wajib mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan wajib mendaftar maksimal tujuh hari setelah pemanggilan, jika tidak mematuhi maka terancam sanksi pidana delapan tahun kurungan atau denda Rp1 miliar.

Sementara itu, salah satu pegawai swasta mengaku terbantu dengan adanya sosialisasi dan pemanggilan tersebut. "Ya dengan sosialisasi dan pemanggilan ini kami jadi lebih tahu dengan jelas, agar nantinya tidak terjadi pelanggaran aturan yang tidak kami ketahui," kata Ayu salah satu pegawai perusahaan swasta. Ia menjelaskan, sebelumnya belum mengetahui tentang perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: