Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPD: Pemerintah Harus Kerja Keras Ubah Sistem dalam Perlindungan TKI

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah RI khususnya Komite III menyatakan keprihatinan dan berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya Tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Arab Saudi, yaitu Saudari Siti Zaenab Binti Duhri  yang dieksekusi Selasa, 14 April 2015 pada pukul 10 pagi waktu Arab Saudi, dan juga Saudari Karni binti Medi Tarsim yang dieksekusi Kamis, 16 April 2015, pukul 10 pagi waktu Arab Saudi atau pukul 14.00 WIB.

"Kami menyampaikan belasungkawa dan prihatin, setelah mendengar peristiwa duka kami mengundang menteri negara kerja untuk mendengar penjelasan," kata Wakil Ketua Komite III DPD RI, Abraham Liyanto (senator asal Nusa Tenggara Timur) pada konferensi pers di Gedung DPD RI, Senayan Jakarta, Jumat (17/4/2015).

Abraham mengatakan berkaca dari banyak peristiwa yang lagi-lagi terjadi kepada TKI kita di luar negeri, khususnya di Arab Saudi, Pemerintah harus bekerja keras merubah sistem dan bertindak tegas dan berkesinambungan dalam upaya perlindungan TKI kita di luar negeri.

"Negara harusnya tidak menjadi seperti pemadam kebakaran yang setiap saat ada kasus baru bertindak, namun harus ada upaya preventif dan promotif yang terukur dan jelas dalam mengantisipasi hal yang sama terjadi," kata Abraham.

Komite III DPD RI bersamaan dengan kabar duka tersebut telah melakukan Rapat Kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri terkait PPTKILN dan juga ketenagakerjaan dalam negeri. Dalam Rapat Kerja Kamis 16 April 2015 tersebut, Komite III DPD RI meminta penjelasan Pemerintah terkait kasus hukuman mati yang menimpa Siti Zaenab dan Karni dan klarifikasi mengapa Pemerintah tidak mendapat informasi awal terkait eksekusi mati tersebut.

Dalam Rapat kerja tersebut, Menteri Ketenagakerjaan menjelaskan berbagai upaya optimal yang telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia mulai dari zaman Gus Dur, SBY hingga pemerintahan Jokowi terkait upaya pembelaan dan permohonan pengampunan dari Pemerintah Arab Saudi maupun dari keluarga korban, namun hukum Negara Arab Saudi berkata lain dan eksekusi mati tetap dijalankan. "Kalau sudah begini Presiden Jokowi harus turun tangan karena sudah hubungan antar negara," ujar Abraham.  

Beberapa usulan yang Komite III DPD RI usulkan dalam beberapa RDP, kunjungan kerja maupun rapat kerja dengan menteri sebagai berikut:

1. Pemerintah secara tegas harus memisahkan antara mekanisme pembuatan dokumen dengan mekanisme penempatan. Pemerintah pusat dan daerah harus berinvestasi untuk mengelola proses pembuatan dokumen CTKI.

2. Dokumen harus dipegang oleh Negara dan diberikan secara gratis kepada CTKI.  Sehingga, dokumen dengan jelas dan valid dapat dipegang oleh Negara dan tidak ada dokumen palsu maupun yang cacat hukum atau yang tidak jelas.

Hal ini mencegah adanya upaya percaloan yang mengambil untung dari banyaknya permintaan TKI. PJTKI harus dikembalikan kepada fungsi semestinya yaitu hanya melakukan penempatan TKI, PJTKI berperan sebagai agensi penempatan bukan lembaga yang mengurus dokumen juga.

Pada masa pra pemberangkatan

§  Pemerintah juga harus berinvestasi untuk mengembangkan BLK-BLK yang ada baik di pusat maupun di daerah untuk memberikan pelatihan dan sertifikasi keahlian kepada CTKI yang akan berangkat ke luar negeri baik dari sisi skill, kepribadian, kebudayaan setempat dan juga bahasa serta etika sehingga CTKI yang akan diberangkatkan memiliki kualitas yang baik. Selain itu, sebelum berangkat CTKI harus menjalani uji psikotes untuk melihat kesiapan dari CTKI baik mental maupun spiritual, sehingga ketika mengalami tekanan TKI dapat mengelola dirinya dan juga berfikir strategis untuk keluar dari masalah yang ada. CTKI juga harus dibekali informasi bagaimana tahapan dan prosedur ketika menghadapi masalah.

Selain itu pemerintah juga harus melakukan sosialisasi yang jelas terkait mekanisme pendokumentasian dan menghindari upaya-upaya pencaloan. Perlu adanya percepatan untuk usulan Pemerintah yang akan menyederhanakan proses pendokumentasian sehingga tidak mempersulit CTKI.

Pada masa kerja

KBRI harus berperan aktif untuk melakukan upaya-upaya pengawasan, perlindungan dan pembelaan kepada TKI yang ada di daerah kerjanya, baik dengan melakukan upaya diplomasi, upaya sosialisasi dan perangkulan bagi TKI yang ada. Selain itu, PJTKI yang memberangkatkan tidak bisa begitu saja melepaskan diri dari perannya sebagai agensi. Mereka harus terus melakukan pengawasan kepada setiap TKI yang mereka berangkatkan.

Pemerintah harus dengan jelas menginformasikan negara mana saja memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia, dan menegaskan kepada PJTKI untuk mengirimkan TKI hanya ke negara-negara yang memiliki hubungan diplomatic dan PJTKI harus mematuhi moratorium yang ada.

Pada masa kepulangan

Pemerintah dan PJTKI harus bekerjasama untuk memproses pemulangan TKI, hingga sampai ke rumah masing-masing dan terhindar dari penipuan dan perampokan di tengah jalan.

Pemerintah juga harus memiliki upaya untuk memberikan bimbingan kepada purna TKI untuk dapat tetap mengelola pendapatannya dan mengarahkan kepada upaya kehidupan mandiri yang lebih sejahtera. Program-program pembinaan bagi purna TKI harus segera dicanangkan.

Selain itu, upaya tersebut juga harus dijadikan solusi bagaimana lambat laun para TKI beralih dari sektor informal ke sektor formal, jika nanti berangkat kembali. Optimalisasi BLK harus dijadikan prioritas dalam upaya mencetak tenaga kerja terampil di bidang formal atau dengan upaya Pemerintah untuk menentukan jabatan-jabatan dalam variasi jenis pekerjaan dan menjadikan pekerjaan tersebut formal dan professional. Kebutuhan untuk meningkatkan kualitas BLK dengan peralatan dan pengajar yang kekinian dan menunjang kebutuhan dari pekerjaan yang ada.

Selain itu, Pemerintah harus memberikan sanksi yang tegas kepada PJTKI yang melanggar ketentuan perundangan maupun yang dengan sengaja mengirimkan TKI illegal serta tindak pidana lain yang merugikan dengan sanksi yang tegas dan memberikan efek jera. Selain pada PJTKI juga harus ada tindakan untuk oknum aparat yang terlibat dalam proses pengiriman TKI illegal.

Penyediaan anggaran menjadi salah satu solusi bagi perbaikan, terutama anggaran pendidikan yang menjadi kunci bagi perbaikan kualitas sumber daya manusia. Anggaran pendidikan tidak hanya untuk pendidikan formal namun juga untuk pendidikan informal termasuk pelatihan-pelatihan.

Beberapa sikap Komite III yang disampaikan ke Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia adalah :

1. Pemerintah harus melakukan pengurangan atau bahkan penghentian penempatan TKI informal (domestik/rumah tangga) dan mendorong penempatan TKI formal;

2. Adanya penguatan aspek perlindungan untuk mengantisipasi agar TKI tidak mengalami masalah hukum di negara penempatan;

3. Pemerintah bertanggungjawab atas Peningkatan kompetensi dan pembinaan TKI melalui optimalisasi BLK, serta mengalihkan peran PPTKIS hanya sebagai penyalur penempatan TKI saja;

4. Penyederhanaan tata kelola pelayanan TKI ke Luar Negeri secara cepat, murah, aman, berkualitas dan akuntabel.

5. Meningkatkan audit administrasi, pengetatan perizinan dan penindakan tegas secara berkesinambungan terhadap oknum aparat dan PPTKIS yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di dalam penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Achmad Fauzi
Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: