Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polda NTT Temui Disperindag Bahas Hukuman Penjual Miras

Warta Ekonomi -

WE Online, Kupang - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur sampai sejauh ini belum mengambil tindakan hukum bagi para pemilik atau pengusaha minimarket dan paritel kecil yang masih bebas menjual minuman keras beralkohol di bawah lima persen.

Kepala Bidang Humas Polda NTT AKBP Agus Santosa ketika ditanya di Kupang, Selasa (21/4/2015), mengatakan pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan terkait dengan hal tersebut. "Dalam waktu dekat kami akan bertemu dengan Disperindag NTT untuk membicarakan hal ini, guna mengambil tindakan hukum bagi mareka yang masih menjual miras secara bebas," katanya.

Ia mengatakan aparat kepolisian hanya menunggu perintah dari Disperindag NTT soal upaya penegakkan hukum, karena berada di bawah kewenangan mereka.

Sementara itu, Kepala Disperindag NTT Bruno Kupok yang dihubungi secara terpisah mengatakan pihaknya juga masih menunggu juklak dan juknis dari kementerian soal bentuk pengawasan dan tindakan hukum terhadap penjualan miras tersebut.

Ketika ditanya soal dampaknya terhadap wisatawan asing di sentra-sentra pariwisata, Bruno menegaskan dalam UU Kepariwisataan juga melarang penjualan minuman keras di tempat-tempat pariwisata. "Kalau mereka mau minum, mereka bisa minum di Bar, Hotel dan tempat-tempat tidak dilarang untuk meenjual," tambahnya.

Ia juga menambahkan, peraturan Menteri Perdagangan itu hanya berlaku bagi minimarket-minimarket dan toko-toko yang menjual miras. Sedangkan bagi Hypermart atau supermarket tidak dilarang. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: