Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengusaha Minta UU Baru Usaha Pemula

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta- Pemerintah dan DPR didorong untuk membuat perundang-undangan khusus untuk mendorong munculnya pengusaha-pengusaha muda nasional. Hal itu muncul atas niatan Pemerintah untuk memajukan perekonomian nasional yang kuat akan segera terwujud apabila memperbanyak munculnya pengusaha baru. Karena itu, sudah saatnya Pemerintah dan DPR merumuskan sebuah UU baru untuk usaha pemula.

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dan Real Estate Indonesia (REI) dengan Komisi XI DPR, di Jakarta, Senin (25/5).

Menurut Ara, sapaan akrab Anggota Komisi XI DPR Maruarar Sirait, Indonesia membutuhkan pengusaha muda. Sebab bangsa yang maju itu terjadi apabila memiliki banyak pengusaha.

"Orang muda tak boleh berpikir lagi sekedar hanya menjadi pegawai. Negara maju itu pasti banyak enterpreneur-nya, pengusaha mudanya. Yang bisa membuat produk bagus, mengolah bahan baku dengan kreativitas yang memberi nilai tambah," kata Ara.

Apalagi, lanjutnya, Indonesia sedang menghadapi diberlakukannya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang menghadirkan berbagai tantangan besar di sektor perekonomian. Momentum itu harus disikapi sebaik-baiknya, menciptakan banyak pengusaha muda baru yang akan bekerja mengurangi pengangguran yang ada.

Dia menilai membuat aturan yang mendukung munculnya pengusaha baru itu harus menjadi agenda bersama diantara Pemerintah dan DPR. Secara khusus, dia mengajak anggota DPR lainnya untuk berani menginisiasi RUU itu. Tentunya aturan itu mampu membangun pengusahanya melalui aturan yang ideologis serta sistematis.

"Harus bisa dibuat sesuatu aturan yang mengikat Pemerintah mendorong munculnya pengusaha muda, yang ideologis, berkualitas," ungkapnya.

Di dalam aturan itu, lanjut dia, bisa dibuat aturan semisal, 2 persen omset aset perbankan dari Penanaman Modal Nasional (PMN) bisa menjadi modal dari pengusaha muda. Selain itu, aturan itu juga menegaskan kemudahan perijinan bagi para pengusaha muda.

"Saya resmi, sebagai anggota DPR mendukung pengusaha muda," tegas Ara, sembari mendesak agar usulan itu disampaikan dalam rapat Komisi XI berikutnya dengan Pemerintah.

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Bahlil Lahadalia, mengatakan pihaknya mendukung DPR RI agar berinisiatif melahirkan UU Usaha Pemula. Sebab hal itu merupakan instrumen terpenting yang mengikat bagian-bagian alat negara lain untuk mendukung para pengusaha muda.

"Karena jumlah pengusaha kita masih sangat sedikit. Baru 1,3 sampai 1,5 persen dari populasi. Padahal idealnya 2,5 persen. Sementara Malaysia 7 persen. Makanya kita percepat untuk membangun pengusaha baru," kata Bahlil.

Kedua, lanjutnya, semakin banyak pengusaha akan meningkatkan sumber pendapatan negara. Karena kalau satu perushaan berdiri, sebenarnya 37 persen sahamnya dimiliki negara.

"Jadi menggerakan pengusaha sama dengan menggerakan usaha negara, meningkatkan kesejahteraan dan itu tanggung jawab negara dan pengusaha," kata dia.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: