Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ara Nilai Wajar Aturan PPNBM untuk Rumah Ditunda

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Perusahaan-perusahaan pengembang yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) menyampaikan keberatannya ke Komisi XI DPR RI terkait tindakan Pemerintah melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.03/2015. Sebab aturan itu dinilai memberatkan.

Peraturan itu adalah tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan (PPh) dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah. REI keberatan, sebab dengan aturan itu, acuan harga jual atas hunian kelas premium yang terkena PPh pasal 22 diturunkan menjadi Rp5 miliar dari sebelumnya Rp10 miliar.

Dalam rapat dengan Komisi XI DPR, hari ini, REI juga mengadukan keberatan mereka soal rencana aturan beban Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPNBM) sebesar 20 persen bagi rumah senilai minimal Rp 2 miliar.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi XI DPR RI Maruarar Sirait (Ara), mengatakan bahwa PMK 90 itu harus dilaksanakan karena sudah disepakati. Namun khusus untuk aturan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPNBM) sebesar 20 persen bagi rumah senilai minimal Rp 2 miliar, Ara mengatakan dirinya sudah berkomunikasi dengan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

"Menkeu bersedia menunda selama pengembang memberi data akurat soal sewa menyewa, siapa yang menyewa, lalu pajak dan transaksinya oke. Artinya PPNBM itu ditunda dulu dengan catatan berdasar data akurat sesuai transaksi," kata Ara di Gedung DPR, Senin (25/5/2015).

Kata Ara, dalam kondisi perekonomian seperti saat ini, wajar kalau dilakukan relaksasi kebijakan oleh Pemerintah.

"Pengusaha dengan kondisi sekarang harus ada relaksasi. Tapi di sisi lain, Pemerintah harus dibantu," kata Ara.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: