Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemitraan: Kodifikasi UU Pemilu Harus Jadi Prolegnas 2016

Warta Ekonomi -

WE Online Jakarta - Menghadapi pemilu serentak pada tahun 2019 mendatang, dibutuhkan dasar hukum tentang pengaturan terselenggaranya pemilu serentak tersebut. Dasar hukum yang paling ideal atas terselenggaranya Pemilu serentak adalah menyatukan atau mengkodifikasi Undang-Undang (UU) terkait pemilu yang selama ini berserakan dalam empat UU yang berbeda.        

Demikian pandangan, Senior Advisor Kemitraan, Ramlan Surbakti dalam diskusi media "Kenapa Kita Membutuhkan Kitab Undang-Undang Pemilu Yang Terintegrasi" di Bakoel Coffee Cikini, Jakarta, Jumat (29/5/2015).        

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keempat UU yang dimaksudnya UU No 8 Tahun 2015 Tentang Pemilhan Gubernur, Bupati, dan Walikota, UU No.42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, UU No.15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu dan UU No.12 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

"Pasca putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang memutuskan pemilu serentak untuk pemilu legislatif dan presiden pada pemilu 2019, kebutuhan untuk membuat kodifikasi undang-undang pemlu semakin mendesak untuk dapat segera dilakukan dan menjadi salah satu program legislasi nasional yang harus segera dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," katanya.

Untuk itu ia mendesak kepada DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) untuk memasukkan kodifikasi UU Pemilu dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2016. "Kami juga mendesak kepada DPR dan pemerintah untuk membahas kodifikasi hukum pemilu pada 2016 dan disahkan selambat-lambatnya pada awal 2017," ujar Mantan Ketua KPU Periode 2004-2007 tersebut.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: