Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Harapan OJK atas Penurunan DP Kendaraan Bermotor

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung pemerintah dalam rangka menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dengan mengeluarkan kebijakan penurunan uang muka (down payment/DP) pembiayaan kendaraan bermotor.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui dua surat edaran (SE), yaitu SE OJK Nomor 19/SEOJK.05/2015 tentang Besaran Uang Muka (Down Payment) Pembiayaan Kendaraan Bermotor bagi Perusahaan Pembiayaan dan SE OJK Nomor 20/SEOJK.05/2015 tentang Besaran Uang Muka (Down Payment/Urbun) Pembiayaan Kendaraan Bermotor untuk Pembiayaan Syariah. Kedua SE tersebut mulai berlaku sejak tanggal 30 Juni 2015.

Kepala Departemen Pengawas IKNB 1A Yusman berharap kebijakan ini dapat mendorong pengembangan industri pembiayaan syariah agar dapat berkontribusi secara lebih optimal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Pasalnya, DP motor melalui lembaga pembiayaan syariah lebih rendah 5 persen, yakni hanya 10 persen dibandingkan DP motor melalui lembaga pembiayaan konvensional yang sebesar 15 persen.

"Penyesuaian nilai uang muka pembiayaan yang berbeda bagi pembiayaan syariah diharapkan dapat mendorong pertumbuhan pembiayaan kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan syariah dan UUS (unit usaha syariah)," ujar Yusman di Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Dia menjelaskan penurunan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor hanya diterapkan bagi perusahaan pembiayaan yang memiliki pengelolaan risiko pembiayaan yang baik, yaitu memiliki rasio NPF atau rasio aset produktif bermasalah atas piutang pembiayaan atau aset produktif kendaraan bermotor kurang dari 5%.

"Adapun jangka waktu penyesuaian besaran uang muka kendaraan bermotor berdasarkan rasio NPF atau rasio aset produktif bermasalah ditinjau setiap semesteran berdasarkan data laporan bulanan periode bulan Juni dan bulan Desember," ungkap Yusman.

Lebih jauh, dia mengatakan bahwa dalam menghitung besaran uang muka, perhitungan nilai jual kendaraan setelah dikurangi dengan diskon dan potongan harga lainnya.

Selain itu, diatur pula bahwa pembayaran asuransi, pembayaran cicilan pertama, biaya administrasi, dan pembayaran lainnya yang dibayarkan oleh debitur/konsumen tidak dihitung sebagai komponen dalam penghitungan uang muka.

Asal tahu saja, melalui paket peraturan tersebut, OJK menurunkan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan syariah, dan unit usaha syariah (UUS) perusahaan pembiayaan, mulai dari 5% sampai dengan 10%.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: