Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PKB: Pilkada Jangan Diundur, Apa Pun Alasannya

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Sekretaris Jenderal DPP PKB Abdul Kadir Karding mengatakan partainya meminta pelaksanaan Pilkada serentak sesuai jadwal 9 Desember 2015, meskipun ada usul revisi UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan revisi UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada.

"PKB prinsipnya meminta Pilkada serentak tidak diundur apa pun alasannya, apakah soal kesiapan atau rencana revisi UU MK," kata Karding di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Selasa (7/7/2015).

Dia mengatakan PKB tidak mempermasalahkan rencana revisi UU MK dan revisi UU Pilkada namun tetap harus memperhatikan jadwal pelaksanaan Pilkada serentak. Menurut dia, PKB awalnya menolak Pilkada serentak namun karena seluruh fraksi setuju maka partainya ikut kesepakatan fraksi-fraksi.

"Kalau penundaan dilakukan maka pelaksanaan Pilkada menghadapi masa sulit karena saat ini sudah berjalan (proses tahapan pilkada serentak)," ujar Abdul Kadir Karding.

Sementara itu, menurut dia, anggaran Polri untuk pengamanan Pilkada serentak memang terbatas yaitu masih ada kekurangan Rp564 miliar. Anggota Komisi III DPR itu mengatakan dirinya sudah mengecek di Polri, anggaran pengamanan Pilkada memang minim namun bukan tidak bisa melaksanakan tugas mengamankan pilkada.

"Anggaran terbatas namun bukan berarti tidak bisa (mengamankan Pilkada serentak)," katanya.

Dia mengatakan sistem penganggaran di Indonesia tidak memungkinkan reimburse sehingga yang paling mungkin adalah efisiensi dan fokus pada hal-hal yang penting.

Karding juga meminta Polri berkoordinasi dengan Badan Intelijen Negara dalam mengamankan Pilkada serentak.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan dalam rapat koordinasi dengan beberapa institusi terkait persiapan pelaksanaan pilkada serentak, salah satu catatannya adalah MK menginginkan adanya revisi UU MK. Dia menjelaskan MK telah melakukan simulasi dan hasilnya mereka tidak mungkin menangani masalah sengketa Pilkada dalam waktu 45 hari kalender.

"Mereka minta 60 hari kerja, dan ini patut dicatat," katanya.

Fadli mengatakan proses pilkada serentak harus menjadi rangkaian terintegrasi, yaitu percuma saja kalau persiapan dan pelaksanaan bagus namun setelah pelaksanaan terjadi gugatan yang tidak bisa ditangani karena keterbatasan waktu di MK. (Ant)

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: