Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menaker Serahkan Peralatan Sekolah bagi 1.350 Pekerja Anak di Jawa Tengah

Warta Ekonomi -

WE Online, Semarang - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menyerahkan paket peralatan sekolah dan uang saku kepada 1.350 pekerja anak  penerima manfaat kegiatan Pengurangan Pekerja Anak dalam rangka mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH) yang berasal dari 11 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

Penyerahan paket peralatan sekolah bagi 1.350 pekerja anak di Jawa Tengah ini merupakan bagian dari  total 16.000 pekerja anak yang ditargetkan dapat ditarik Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2015.  Sasaran penarikan 16.000 pekerja anak ini tersebar di 24 provinsi  dan 138 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

"Pemerintah mendorong agar penarikan pekerja anak ini menjadi gerakan nasional  karena ini menyangkut investasi jangka panjang untuk membangun generasi muda Indonesia pada 20-30 tahun mendatang," kata Menaker Hanif dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker di Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (31/7/2015).

Dalam kesempatan ini Menaker Hanif menyerahkan bantuan peralatan sekolah secara simbolis kepada 898 pekerja anak perwakilan dari 1350 pekerja anak penerima manfaat PPA-PKH di 11 Kab/Kota di Jawa Tengah. Para Pekerja anak ini berasal dari 11 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yaitu Kabupaten Brebes, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Magelang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Jepara, Kabupaten Sragen dan Kabupaten Banjar.

Rincian pekerja yang medapatkan bantuan adalah murid Sekolah Dasar  53 anak, SMP 349 anak, SMA 362 anak, kejar paket A 122 anak, kejar paket B 255 anak, kejar paket C 136 anak, Pondok Pesantresn 16 anak, peserta Keterampilan 55 dan 2 orang anak yang belum terfasilitasi.

Hanif mengatakan untuk mempecepat program penarikan pekerja anak ini kerjasama dari para stakeholder, baik aparatur pusat maupun daerah, pihak pengusaha, elemen masyarakat maupun media sehingga menjadi gerakan nasional yang berjalan secara optimal.

"Sejak tahun 2008 sampai saat ini, kita telah melakukan penarikan pekerja anak dari tempat kerja dan dikembalikan ke satuan pendidikan sebanyak 64.055 anak. Tentunya semua ini dapat terlaksana karena kerja sama lintas sektor dan stakeholders terkait," kata Hanif.

Hanif menambahkan diperlukan  program kerja terpadu agar upaya penghapusan pekerja anak dapat berjalan lebih cepat dan mencapai hasil maksimal dengan mengembalikan pekerja anak ke dunia pendidikan atau memperoleh pelatihan keterampilan

"Dalam program ini para pekerja anak bakal ditarik  dari tempat mereka bekerja dan  ditempatkan sementara di rumah singgah (shelter) untuk mendapatkan pendampingan khusus  dan masa pembinaan, sebelum akhirnya bersekolah kembali," kata Hanif.

Selama ini, kata Hanif, Kementerian Ketenagakerjaan melalui Program PPA-PKH telah membuka dan memberikan kesempatan kepada para pekerja anak dari keluarga rumah tangga sangat miskin untuk mendapatkan akses pendidikan maupun pelatihan keterampilan.

Saat ini diperkirakan terdapat sekitar 1,7 juta pekerja anak di Indonesia. Dari Jumlah tersebut diperkirakan terdapat 400.000 orang pekerja anak yang terpaksa bekerja  untuk pekerjaan-pekerjaan yang terburuk dan berbahaya. seperti perbudakan, pelacuran, pornografi dan perjudian, pelibatan pada narkoba, dan pekerjaan berbahaya lainnya.

Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (RAN-PBPTA) sebagai amanat dari Keputusan Presiden No. 59 Tahun 2002 tentang RAN-PBPTA, pada tahun ini memasuki Tahap III  atau periode 10 tahun kedua (Tahun 2013 – 2022).

"Program dan kegiatan RAN-PBPTA Tahap III telah dituangkan dalam Peta Jalan (Roadmap) Menuju Indonesia Bebas Pekerja Anak Tahun 2022. Kita butuh gerakan nasional untuk mencapai target yang cukup berat ini," kata Hanif.

Program penarikan Pekerja Anak  dilakukan untuk mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH). Kegiatan ini diarahkan dengan sasaran utama anak bekerja dan putus sekolah  yang berasal Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan berusia 7- 15 tahun.

"Pemberdayaan ekonomi keluarga pun harus menjadi bagian penting dalam penarikan pekerja anak. Unsur Pemerintah, Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh maupun masyarakat umum harus dilibatkan dalam program ini," kata Hanif Biro Humas Kemnaker

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Achmad Fauzi
Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: