Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tok, MK Tolak Pembubaran UU OJK

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menolak gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang diajukan Tim Pembela Ekonomi Kedaulatan Bangsa (TPEKB). Tim tersebut mengajukan gugatan pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan alasan bertentangan dengan UUD 1945.

"Dalam provisi menyatakan permohonan provisi atau pengajuan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Arief Hidayat di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Menurut Hakim, pembentukan OJK sebagai pengawas sektor perekonomian dengan tujuan untuk menjaga kestabilan dan pertumbuhan ekonomi merupakan kebijakan hukum terbuka. Untuk itu, pembentukan OJK yang didasarkan pada pasal 33 UUD 1945 dinilai sudah tepat sebagai dasar hukum kewenangan pembentukan OJK.

Adapun, dari tiga gugatan, MK hanya mengabulkan sebagian saja, yakni

1.1 Frasa "dan bebas dari campur tangan pihak lain" yang mengikuti kata "independen" dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

1.2 Frasa "dan bebas dari campur tangan pihak lain" yang mengikuti kata "independen" dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

1.3 Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011, Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) selengkapnya menjadi "Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini".

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan kemenangan ini adalah kemenangan negara dan konstitusi. "MK sudah selesai, kami terima kasih, proses berjalan dengan sangat baik. Ini adalah kemenangan negara dan konstitusi. Kami apresiasi hakim MK yang mengawal bersama penegakan konstitusi," imbuh Rahmat.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada beberapa lembaga negara yang turut hadir dalam pembacaan hasil putusan MK tersebut.

"Secara khusus kami, OJK sebagai pihak terkait, mengucapkan terima kasih kepada pemerintah. DPR, Komisi XI dan dari Kemenkeu ikut hadir. Ke depan, kami akan bekerja semakin baik. Keputusan pada siang hari ini bekal bagi kami," ucapnya.

Ke depan, lanjutnya, OJK akan terus mempererat koordinasi dan informasi baik dengan pemerintah maupun lembaga negara lainnya. "Kita tetap harus membangun kerja sama, koordinasi, dan komunikasi yang baik dengan pemerintah, maupun lainnya seperti Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan," tutupnya.

Sebelumnya, tahun lalu para penggugat yang tergabung dalam Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa meminta MK untuk menghapus pasal 1 (1), 5, 6, 7, 37, 55, 64, dan 65 dalam UU OJK. Menurut mereka, pasal-pasal yang berada di UU OJK bertentangan dengan ketentuan pasal 23 D dan pasal 33 D UUD 1945.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: