Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PK Ilham Arief Tentang Penyidik KPK

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Kuasa hukum mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin menjelaskan bahwa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyoal status dan kewenangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dalam rancangan undang-undang tindak pidana korupsi disebutkan bahwa penyidik harus dari kepolisian dan kejaksaan," ujar kuasa hukum Ilham, Jhonson Panjaitan, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (2/9/2015).

Dia menjelaskan, hal tersebut sesuai dengan keterangan Profesor Romli Atmasasmita sebagai pihak dari pemerintah atau tepatnya sebagai Ketua Tim Perumus Rancangan UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Jhonson menambahkan, sebenarnya pokok mengenai tidak berwenangnya penyidik KPK saat memeriksa kliennya dalam kasus tipikor kerja sama rehabilitasi instalasi PDAM Makassar 2006-2012 tersebut juga pernah diajukan dalam permohonan praperadilan sebelumnya.

Selain itu, ujarnya menambahkan, kepentingan lainnya pada PK yang diajukan ialah menyangkut rehabilitasi (nama baik), restitusi, dan ganti rugi kepada Ilham. Sehubungan dengan pokok tersebut, dia menjelaskan bahwa pada aspek Rehabilitasi, Restitusi, dan ganti rugi belum sepenuhnya dilaksanakan oleh KPK.

Pada sidang praperadilan yang pertama, pihak Ilham menerima putusan pengembalian harkat dan martabat, sedangkan KPK diwajibkan untuk melakukan pengembalian nama baik (rehabilitasi) termohon.

"Kalau dalam UU harusnya pengembalian harkat dan martabat tersebut dilakukan melalui media nasional, jadi bukan otomatis jadi baik usai diputuskan. Mereka belum melakukan hal itu," ujarnya menjelaskan.

Sebelumnya, pada Kamis (27/8) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang PK yang diajukan Ilham dan akan digelar kembali pada Kamis (3/9).

Pada Kamis (9/7), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Ilham melalui putusan Hakim Ketua Amat Khusairi.

Pertimbangan hakim adalah bahwas KPK telah memenuhi alat bukti untuk menetapkan Ilham sebagai tersangka dan sudah memenuhi alat bukti yang sah sesuai dengan KUHAP dan hukum acara yang berlaku. Selain itu, Hakim Amat juga menilai putusan tersebut telah menimbang bahwa penyidik dan penyelidik KPK adalah sah. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: