Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

ICW Sesalkan Pansel KPK Loloskan Tiga Capim Bermasalah

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) telah menyerahkan 8 nama Capim KPK yang telah lolos seleksi wawancara kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka.

Diketahui, Pansel membagi para calon yang lolos seleksi wawancara dalam empat kategori kompetensi, yakni (1) pencegahan; (2) penindakan; (3) manajemen; dan (4) supervisi, koordinasi, dan monitoring. 

Kedelapan capim KPK yang diusulkan antara lain Staf ahli Kepala BIN Saut Situmorang dan pengacara publik Surya Tjandra (bidang pencegahan); Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Alexander Marwata dan Widyaiswara Madya Sespimti Polri Brigjen (Pol) Basaria Panjaitan (bidang penindakan); Kepala LKPP Agus Rahardjo dan Direktur pada Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Sama Antar-Komisi dan Instansi KPK Sujanarko (bidang manajemen); serta Pelaksana tugas pimpinan KPK, Johan Budi SP, dan akademisi Universitas Hasanuddin Laode Muhammad Syarif (Bidang supervisi, koordinasi, dan monitoring). 

ICW menilai dari hasil seleksi capim KPK itu sangat mengecewakan karena Pansel dinilai telah meloloskan kandidat yang tidak layak menjadi pimpinan KPK.

"Dari 8 nama yang telah diloloskan oleh Pansel Capim KPK, kami menilai masih terdapat 3 calon yang tidak tepat karena dipertanyakan integritas, komitmen antikorupsi dan keberpihakannya terhadap eksistensi KPK," kata Peneliti ICW Febri Hendri dalam siaran persnya, Rabu (2/8/2015).

Menurut Febri lolosnya ketiga orang tersebut karena Pansel Capim KPK belum melakukan pendalaman secara komprehensif terhadap seluruh rekam jejak seluruh calon.

"Berdasarkan pantauan selama proses wawancara - ICW mencatat sejumlah pernyataan ketiga calon Pimpinan KPK yang diloloskan oleh Pansel yang menurut kami tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi dan eksistensi KPK;" kata Febri.

"Pernyataan itu antara lain: KPK hanya berfungsi sebagai trigger mechanism dengan melimpahkan penyidikan kasus korupsi pada Kepolisian dan Kejaksaan. Lalu Tidak setuju dengan keberadaan penyidik independen KPK. Kemudian, KPK cukup hanya menjadi pusat informasi perkara korupsi dan KPK hanya memiliki tugas pencegahan saja," pungkasnya.

"Selain berdasarkan penelusuran rekam jejak yang kami lakukan ada sejumlah catatan dari ketiga kandidat yang diloloskan, yakni dua kandidat memiliki harta yang janggal dan tidak benar" tandasnya.

"Satu kandidat memiliki rekam jejak mengeluarkan 4 dissenting opinion terhadap perkara kasus korupsi dan pada intinya menyatakkan terdakwa tidak terbukti bersalah. Ke-4 Perkara tersebut akhirnya diputus bersalah oleh Mahkamah Agung," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: