Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Keluarkan Aturan Relaksasi Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru guna merelaksasi perusahaan perasuransian dan dana pensiun sebagai upaya untuk mengurangi dampak pelemahan kondisi keuangan global.

Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) I A OJK Yusman mengatakan kebijakan ini diharapkan dapat mendorong stabilitas pasar keuangan nasional dan mendukung pertumbuhan perusahaan perasuransian dan dana pensiun.

Adapun, kebijakan stimulus tersebut dituangkan dalam tiga Surat Edaran OJK (SE OJK), yaitu

1. Surat Edaran OJK Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penilaian Investasi Surat Utang dan Penyesuaian Modal Minimum Berbasis Risiko bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;

2. Surat Edaran OJK Nomor 25 Tahun 2015 tentang Penilaian Investasi Surat Berharga Syariah dan Perhitungan Dana untuk Mengantisipasi Risiko Kegagalan Pengelolaan Kekayaan dan/atau Kewajiban Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi Syariah; dan

3. Surat Edaran OJK Nomor 26 Tahun 2015 tentang Penilaian Investasi Surat Utang Berharga bagi Dana Pensiun.

"Perusahaan perasuransian dan dana pensiun yang dapat menerapkan peraturan OJK ini adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi syariah, dan dana pensiun yang terkena dampak langsung dari kondisi keuangan global yang mengakibatkan penurunan nilai pasar dari investasi yang dimiliki dan penurunan tingkat solvabilitas," ucap Yusman saat menggelar konferensi pers di kantor OJK Jakarta, Kamis (3/9/2015).

Adapun SE OJK ini bersifat sementara sampai dengan kondisi pasar keuangan sudah kembali pulih sehingga SE OJK ini akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Kebijakan relaksasi yang dikeluarkan ini tidak akan mengurangi tingkat pengawasan OJK terhadap perusahaan perasuransian dan dana pensiun serta akan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dalam pengaturan dan pengawasannya," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: