Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini langkah Satgas Atasi 'Dwelling Time'

Warta Ekonomi -

WE Online, Cikarang - Kepala Satuan Tugas Percepatan "dwelling time" memaparkan empat langkah untuk menurunkan waktu inap barang di pelabuhan tersebut.

Kepala Satgas Dwelling Time Agung Kuswandono di sela-sela diskusi "Jalur Angkutan Kereta Api Barang Dari Cikarang Dry Port ke Pelabuhan Tanjung Priok" di Cikarang, Kamis (3/9/2015) mengatakan upaya pertama, yakni dengan mengoperasikan kereta api barang.

"Pertama, kita akan mengoperasikan kereta api barang ke Pelabuhan Tanjung Priok, apalagi kalau KA diberikan izin langsung ke dermaga, otomatis kontainer akan beralih ke CDP," ucapnya.

Pengoperasian KA barang yang dimulai enam bulan lagi itu, lanjut dia, akan mempercepat arus barang ke kedua pelabuhan tersebut dan mengurangi bebas jalan raya yang menyebabkan kemacetan.

Kedua, Agung mengatakan, yakni penyederhanaan izin satu pintu atau (INSW) dengan menghilangkan dokumen "hard copy" menjadi seluruhnya data digital dengan sistem "online" atau daring.

"Kita paksa seluruh Kementerian/Lembaga yang terkait masuk INSW, jadi tidak ada alsannya tidak ada orangnya, entah bagaimana caranya apakah kita Akan sewakan petugas khusus, kita dorong untuk mampu," tuturnya.

Jadi ke depannya, lanjut dia, para importir hanya memasukan satu dokumen yang bisa dipakai oleh seluruh instansi terkait, tidak perlu satu instansi satu dokumen.

"Nanti satu dokumen itu bisa untuk Bea Cukai, bisa untuk pemberitahuan barang impor (PIB), dengan menyerahkan satu data, keperluan perizinan beres," ucapnya.

Ketiga, Agung mengatakan akan mengevaluasi ketentuan larangan terbatas atas impor, yakni 51 persen dari seluruh komoditas, baik tekstil, mainan dan lainnya.

"Artinya, 51 persen itu harus mendapatkan izin entah dari siapa," katanya.

Namun, dia mengatakan belum ditentukan besaran yang akan ditekan dari 51 persen tersebut tergantung data dari Bea Cukai.

"Nanti data dari Bea Cukai itu akan disisir aturannya, apakah 'overlapping', Kalau ya kita cukup ambil satu saja," imbuhnya.

Selain itu, dia mengatakan pihaknya juga akan mengevaluasi peraturan yang relevan serta peraturan yang tidak relevan, bahkan kedaluwarsa.

"Akan kita usulkan untuk dihapus," tukasnya.

Keempat, Agung mengatakan pihaknya akan mengevaluasi penjaluran impor, yakni jalur merah, kuning dan hijau, jalur prioritas dan sebagainya.

"Jadi, nanti kita ingin semua perusahaan dimasukan ke AEO (authorized economic operator, agar negara mitra kita diperlakukan sama," tabamhnya.

Sementara itu, menurut Ketua Satgas Percepatan Dwelling Time yang bertanggung jawab di Bea Cukai Agus Sudarmaji menilai diperlukan pelabuhan untuk hub internasional murni, setelah itu dibangun pelabuhan pengumpan (spoke).

"Selama ini Tanjung Priok itu 60 persen 'final destination' (tujuan akhir), setelah itu baru bicara 'spoke'," ujarnya.

Dia menilai menurunkan "dwelling time" bukan hal mudah karena banyak terganjal regulasi. "Sekarang dwelling time kita masih 5,6 hari, menurunkan ke 4,7 saja sangat berat apalagi tiga," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: