Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Luncurkan Enam Kebijakan dalam Paket Ekonomi III

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Pemerintah telah merilis Paket Kebijakan Ekonomi jilid III. Dalam paket tersebut, terdapat enam paket kebijakan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami ingin menyampaikan beberapa kebijakan di sektor keuangan yang menjadi kewenangan OJK. Ada enam paket yang dikeluarkan OJK," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Enam paket kebijakan di sektor keuangan tersebut adalah:

1. Relaksasi ketentuan persyaratan  kegiatan usaha penitipan dan pengelolaan  valuta asing oleh bank;
2. Launching skema asuransi pertanian;
3. Revitalisasi industri modal ventura;
4. Pembentukan konsorsium pembiayaan industri berorientasi ekspor dan ekonomi kreatif serta usaha mikro kecil menengah dan koperasi  yang bekerjasama dengan Kementerian Keuangan;
5. Pemberdayaan lembaga pembiayaan ekspor Indonesia; dan
6. Implementasi One Project Concept  terkait penetapan kualitas kredit perbankan

Lebih detail Muliaman menjelaskan terkait  relaksasi ketentuan persyaratan kegiatan usaha  penitipan dan pengelolaan valuta asing oleh bank atau disebut business trust.

"OJK akan melakukan relaksasi terhadap ketentuan persyaratan bank umum dan kantor cabang bank asing untuk dapat melakukan aktivitas usaha penitipan dan pengelolaan. Ini sebagai upaya dalam mendukung kebijakan stimulus lanjutan dan meningkatkan kemampuan bank dalam mengelola valas," tambahnya.

Muliaman menyebutkan, ada beberapa inisiatif terkait aturan tersebut yaitu jumlah bank diperluas. Artinya tidak terbatas kepada beberapa bank saja karena kemampuan terbatas dan persyaratan rumit.

"Dengan persyaratan yang lebih mudah ,kita harapkan jumlah bank untuk mengelola dana valas semakin hari semakin bertambah. Tidak perlu menggunakan kantor bank asing yang ada di luar  negeri tapi bisa menggunakan kantor bank dalam negeri," jelasnya.

Untuk skema asuransi pertanian, Muliaman menjelaskan, pihaknya akan bekerjasama dengan Kementerian Pertanian, BUMN, dan konsorsium perusahaan asuransi. Untuk tahap pertama skema ini akan diterapkan untuk asuransi usaha tani padi. Skema pembayaran preminya adalah sebesar 80% akan dibayar oleh pemerintah sebagai subsidi dan 20% dibayar petani sehingga risiko kerugian petani bisa diminimalisir.

"Dengan adanya skema asuransi ini, para petani menjadi bankable," katanya.

Terkait revitalisasi modal ventura, Muliaman menjelaskan, peran industri modal ventura dalam mendukung UMKM khususnya start up bisnis (pemula) yang kadang-kadang sulit mendapatkan pendanaan perbankan terutama industri kreatif. Aksesnya belum maksimal.

"Nanti dana ventura ini merupakan sumber dana modal bagi perusahaan ventura yang berasal dari kumpulan dana-dana investor. Perluasan di bidang kegiatan usahanya tidak hanya penyertaan saham dan pembelian obligasi teapi perusahaan modal ventura  juga dapat  menyalurkan  pendanaan kepada usaha produktif seperti pembelian surat utang. Dengan ini, akses keuangan bagi pengusaha pemula dan ekonomi kreatif semakin mudah," jelasnya.

Selanjutnya pembentukan konsorsium berbasis ekspor dan ekonomi kreatif. OJK bekerjasama dengan Kemenkeu. "Kami mengundang ekonomi kreatif dan Kemenkeu, kita menggabungkan perusahaan penjaminan kredit. Saya pikir ini paket mirip-mirip KUR," katanya.

Kemudian kebijakan soal pemberdayaan lembaga pembiayaan ekspor. Dalam hal ini juga OJK akan bekerjasama dengan Kemenkeu. Pihak Kemenkeu akan mengatur berbagai macam program yang mengawasi aspek keuangan dari lembaga ini.

"Lembaga pembiayaan ekspor ini dulunya bank eskpor Indonesia. Sudah berubah menjadi lembaga pembiayaan tapi aturannya masih mirip bank. Yang ingin dilakukan adalah mengubah dasar peraturan operasional ini menjadi selayaknya perusahaan pembiayaan," sebut dia.

Terakhir, kata Muliaman, OJK akan kembali mengimplementasikan one kredit project. OJK akan melakukan penilaian kualitas aset bank umum.

"Bank wajib menetapkan kualitas aset yang sama untuk membiayai debitur baik satu atau lebih bank, maka dalam hal terjadi pemisahan arus kas, dapat ditetapkan berbeda, pada dasarnya based on project," pungkasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: