Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Rilis Enam Kebijakan Dukung Paket Kebijakan Ekonomi Jilid III

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut merespon paket kebijakan ekonomi tahap III yang dikeluarkan oleh pemerintah bersama Bank Indonesia (BI).

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, regulator telah mengeluarkan enam kebijakan sebagai stimulus pertumbuhan ekonomi nasional dan peningkatan supply valuta asing (valas) di sektor jasa keuangan sekaligus menopang paket kebijakan ekonomi jilid III.

"Kami ingin sampaikan beberapa inisiatif di sektor keuangan yang jadi kewenangan OJK, saya sampaikan ada enam kebijakan," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Istana Negara, Rabu (7/10/2015).

Adapun kebijakan pertama, OJK melakukan relaksasi ketentuan persyaratan kegiatan usaha penitipan dan pengelolaan (business trust) bank.

"Relaksasi ini sebagai upaya untuk mendukung kebijakan stimulus lanjutan dan meningkatkan kemampuan bank dalam mengelola valas terutama sebagai kelanjutan dari kebijakan sebelumnya terkait pengelolaan valas hasil ekspor, perlu adanya kebijakan untuk meningkatkan kemampuan perbankan dalam mengelola dana yang dimiliki oleh para pelaku ekonomi khususnya yang berjumlah besar dan dalam valas," jelas Muliaman.

Kedua, OJK bakal merancang skema asuransi pertanian. Untuk merancang skema ini, regulator berkerjasama dengan Kementerian Pertanian, Kementrian BUMN dan Perusahaan Asuransi BUMN (Konsorsium). "Skema yang akan diterapkan adalah Asuransi Usaha Tani Padi yang 20% premi dibayar petani dan 80% dibayar Pemerintah," tandasnya.

Ketiga, OJK melakukan revitalisasi modal ventura. Dalam regulasi ini OJK mendorong industri modal ventura untuk berperan dan mendukung pendanaan UMKM khususnya start-up business yang bergerak di sektor ekonomi kreatif. Untuk itu, OJK memberikan perluasan jenis kelembagaan dan kegiatan usaha.

Keempat, regulator melakukan pembentukan konsorsium pembiayaan industri berorientasi ekspor dan ekonomi kreatif serta UMKMK. "Kebijakan ini merupakan Sinergi Industri Keuangan Non Bank yang diharapkan akan mengakselerasi pembiayaan yang berorientasi ekspor, ekonomi kreatif dan UMKMK," imbuh Muliaman.

Kelima, pemberdayaan lembaga pembiayaan ekspor Indonesia (LPEI). Untuk mempercepat laju pertumbuhan perdagangan luar negeri Indonesia dan meningkatkan daya saing pelaku bisnis, diperlukan suatu Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang lebih fleksible dalam melakukan kegiatan usahanya, sehingga diperlukan deregulasi peraturan LPEI, yang tidak mengacu kepada industri perbankan dan lebih pro kepada UMKM.

Terakhir atau yang keenam, penegasan implementasi one project concept dalam penetapan kualitas kredit. "Dalam rangka menerapkan manajemen risiko kredit terhadap satu debitur yang memperoleh fasilitas kredit dari beberapa bank, maka ditegaskan kembali bahwa dalam hal terdapat pemisahan arus kas maka penetapan kualitas kredit yang diberikan kepada beberapa proyek dari debitur yang sama, dapat ditetapkan berbeda (one project concept)," tutupnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: