Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PKS: RUU KPK Bisa Dimentalkan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) masih berupa usulan dari beberapa fraksi dan saat ini belum masuk ke dalam Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Oleh karena itu, Hidayat memandang rencana revisi yang digagas oleh fraksi-fraksi dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH) plus Fraksi Golkar masih mungkin dibatalkan atau tidak dilanjutkan ke tingkat pembahasan.

"Perlu saya luruskan anggapan DPR sudah akan merevisi UU KPK itu keliru. Revisi itu bukan inisiatif DPR, tapi baru usulan beberapa fraksi. Artinya, baru inisiatif fraksi," kata Hidayat di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Wakil Ketua MPR itu juga menyorot pasal yang menyebutkan KPK diberi batasan masa kerja selama 12 tahun. Menurutnya, tak ada aturan di manapun lembaga ad hoc diberi batasan masa aktif.

"Kalau rujukannya Ketetapan MPR itu tak sesuai seperti batasan usia. KPK itu kan ad hoc, bagaimana mungkin bisa batasannya 12 tahun. Apa ada jaminan kondisinya 12 tahun itu masih ada ad hoc? Apa setelah 12 tahun Polri dan kejaksaan sudah mampu menangani tipikor," tuturnya.

Sebelumnya, sejumlah fraksi yang mengusulkan revisi UU KPK, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Hanura, Fraksi PPP, dan Fraksi Golkar. Usulan itu disampaikan saat rapat Badan Legislasi DPR, Selasa (6/10/2015).

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: