Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gerakan Aktivis Mahasiswa Makassar Tolak Revisi UU KPK

Warta Ekonomi -

WE Online, Makassar -  Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Makassar, Sulawesi Selatan, berunjuk rasa menolak rencana DPR merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

"Kami secara tegas menolak revisi UU KPK, karena jelas itu adalah salah satu cara pelemahan untuk menghancurkan KPK," kata Irwan dalam orasi di pertigaan Jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar, Selasa (13/10/2015).

Dalam aksi tersebut puluha aktivis GAM membentangkan spanduk berisikan kritik terhadap sejumlah politikus di DPR yang akan mengajukan revisi Undang-undang KPK tanpa memikirkan kesejehteraan rakyat akibat perilaku korupsi. Selain itu beberapa mahasiswa mengecat badan mereka dengan tulisan Save KPK, dan berdiri di jalan tersebut untuk mendapat dukungan masyarakat dan pengguna jalan, sementara lainnya membagikan pesan moral tertulis.

Aksi tersebut dilakukan mahasiswa sebagai bentuk dukungan atas upaya pelemahan lembaga antirasuah itu sehingga berbagai cara dilakukan oknum politikus mengubah UU KPK.

Usai menyampaikan orasinya mahasiswa kemudian membubarkan diri. Arus lalu lintas jalan protokol yang menjadi arena penyampaian aksi sebelumnya mengalami kemacetan Aksi penolakan revisi UU KPK juga sebelumnya dilakukan sejumlah akademisi dan lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Jalinan Institusional Komisi Pemberantasan Korupsi "Ada upaya pelemahan yang akan dilakukan sejumlah wakil rakyat kita di Senayan untuk merubah UU KPK yang jelas akan memperkecil kekuatan lembaga antikorupsi ini," kata perwakilan LSM Anti Corupttion Committee (ACC) Abd Kadir Wakonubun di Makassar, Jumat 9 Oktober 2015.

Dalam keterangannya kepada wartawan di Fakultas Sosiologi Universitas Hasanuddin, Kadir menyebutkan ada 10 pasal dalam revisi UU tersebut yang dianggap akan membatasi ruang gerak pemberantasan dan penindakan kasus korupsi.

Muatan draf yang dikritisi adalah pasal 5 juncto pasal 73, dibentuk untuk masa waktu 12 tahun, pasal 13 perkara dibawa Rp50 miliar diserahkan ke polisi dan kejaksaan, pasal 14 tentang penyadapan, pasal 22, 23, 24 tentang dewan eksekutif.

Kemudian pasal 39 tentang Dewan Kehormatan, pasal 42 KPK berwenang mengeluarkan SP3, pasal 45 dan pasal 53 terkait penyelidikan dan penuntut harus dari kepolisian dan kejaksaan dan pasal 52 ayat 2 tentang pemberitahuan kepada polisi dan kejaksaan paling lambat 14 hari kerja terhitung tanggal dimulainya penyelidikan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: