Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Dampak OJK Tak Bisa Tindak Pelaku Investasi Bodong

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Disaat perekonomian Indonesia sedang lesu banyak masyarakat berputar otak untuk menyisihkan harta bendanya salah satu dengan melakukan investasi. Namun masih banyak masyarakat yang mudah tertipu dengan invetasi bodong meskipun hal tersebut sudah beberapa kali diingatkan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Salah satunya korban investasi bodong tersebut yakni Njoto S Eksan (44). Dia tertipu investasi saham CFD atau investasi berjangka milik PT Soe Gee Capital AG mencapai Rp8,7 miliar.

"Penipuan tersebut berawal saat dirinya mendapat informasi dari salah satu broker, kemudia ia mendatangi Customer Agreement sekaligus melakukan transfer dana ( modal setor ) usd 200.000 ke rekening Soe Gee Capital AG di CIMB NIAGA Jakarta untuk lakukan Trading Saham  MGM China ( CFD ) dengan harapan mendapatkan Deviden. Namun pada  3 Maret 2014, saya mendatangi antor PT. Soe Gee Capital AG. untuk menanyakan perihal dividen dari saham, namun pihak PT. Soe Gee Capital AG baru mengperhitungkan Deviden dua minggu kemudian yakni  19 Maret 2014 dan perhitungannya yang seharusnya USD $ 168.464 hanya akan dibayarkan sebesar USD $ 82.916,13," katanya di Jakarta, Jumat (23/10/2015).

Padahal, kata dia, berdasarkan perhitungan Deviden yang benar menurut Versi MGM China per tanggal 4 Maret 2014 seharusnya perhitungan Deviden adalah USD $ 168.464 dan posisi equity per tanggal 4 Maret 2014 adalah sebesar USD $ 592.313,61 sehingga total equity seharusnya USD $ 760.777,61 pada posisi menang.

Lebih lanjut ia menambahkan, setelah terjadi perselisihan perhitungan Deviden dari pihak PT. Soe Gee Capital AG memaksa saya untuk menerima perhitungan mereka, dan mereka merubah-rubah dua kali kontrak atau syarat dan kondisi (term and condition)

"Yang memberatkan saya dengan dipaksakan menambah modal  setor menjadi usd 400.000 dan tidak mendapatkan deviden lagi hingga pada tidak mendapatkan deviden lagi hingga pada akhirnya saya mengalami kerugian sebesar Rp 8.728.240.0sebesar Rp 8.728.240.000,- yang sudah saya setorkan ke rekening CIMB NIAGA atas nama Soe Gee Capital AG," jelas Eksan.

Oleh karena itu, ia sudah melaporkan perbuatan tersebut ke pihak kepolisian, Eksan mengaku masih banyak korban-korban lainnya namun belum berani untuk melapor.

"Saya meminta penegak hukum agar memproses laporannya dengan seadil-adilnya dan menindak tegas dan bila perlu menangkap tersangka karena sudah terbukti telah mengulangi perbuatan illegal yang dikhawatirkan jika petugas kepolisian tidak bertindak tegas akan muncul korban-korban berikutnya karena sampai September kemarin pelaku masih beroperasi, padahal perusahaan itu tidak terdaftar dalam berita Negara Repbulik Indonesia pada Direktorat Administrasi Umum Kementerian Hukum dan Ham RI," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Achmad Fauzi
Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: