Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Emiten Diharapkan Segera Penuhi Aturan 'Free Float'

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengharapkan kepada perusahaan tercatat atau emiten segera memenuhi aturan jumlah saham beredar di publik atau "free float" sebesar 7,5 persen sehingga turut meningkatkan likiditas pasar modal.

Direktur Penilaian Perusahaan Samsul Hidayat di Jakarta, Jumat (20/11/2015) mengatakan bahwa ketentuan "free float" tercantum dalam Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00001/BEI/01-2014 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Emiten. Diharapkan emiten dapat segera memenuhi aturan itu sehingga likuiditas pasar naik.

"Intinya, kita ingin agar emiten bisa memnuhi ketentuan itu sehingga jumlah saham yang beredar menjadi lebih banyak dan likuiditas menjadi bertambah dan nilai perusahaan menjadi lebih terbuka karena likuiditasnya naik," ujarnya.

Dengan mencapai standar ketentuan itu, lanjut dia, maka akan mendorong minat para analis untuk melakukan pembahasan dan mencermati perkembangan fundamental suatu emiten sebagai salah satu saham yang direkomendasikan di Bursa Efek Indonesia.

"Adanya penilaian dari analis maka diharapkan akan menarik minat investor untuk memilikinya. Dampaknya, terjadi peningkatan llikuiditas dan sekaligus mengurangi jumlah 'saham tidur'. Jadi, ini merupakan salah satu upaya BEI untuk mengurangi jumlah 'saham tidur'," katanya.

Mengharapakan muai di lirik dengan para analis antuk di lihat perkembangan fundamentalnya, kalau ga ada transaksi kan males juga. Jadi mereka lihat fundamentalnya tereflasi dari tkenikalnya. Kalau sekarang kan fundamentalnya saja, transaksi ga ada jadi teknikalnya ga terjadi karena bid dan ofernya ga da.

Samsul Hidayat menambahkan bahwa dengan bertambahnya jumlah saham beredar juga akan mengurangi aksi manipulasi saham oleh pelaku pasar yang mencoba untuk melakukan transaksi semu atau "goreng saham" yang bertujuan memperoleh keuntungan dari investor yang terjebak masuk ke dalamnya.

Ia mengemukakan bahwa beberapa emiten yang belum melaksanakan ketentuan "free float" saat ini masih didominasi sektor pertambangan dan keuangan. Tetapi, BEI sudah melakukan komunikasi untuk segera melaksanakan ketentuan sesuai dengan peraturan.

"Ada sekitar 14 emiten lagi yang belum memenuhi ketentuan, emiten sebelumnya yang telah melaksanakan peraturan itu kebanyakan menggunakan mekanisme penerbitan saham baru atau 'right issue', sebagiannya melakukan pemecahan saham. Peraturan itu akan berlaku pada 31 Januari 2016," katanya. (Ant)

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: