Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Minta MK-Bawaslu Perhatikan Kasus Politik Uang

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy mengatakan sudah tidak zaman lagi Mahkamah Konstitusi hanya melihat angka-angka dalam memutuskan perkara, tapi lebih melihat substansi persoalan pilkada yang lebih mendalam, terkait soal praktek politik uang.

"Mahkamah konstitusi, Bawaslu, dan KPU harus berani mengambil sikap tegas terhadap kasus politik uang," katanya di Jakarta, Minggu (17/1/2016).

Dia mengatakan sudah seharusnya semua pihak yang terkait dengan Pilkada memperhatikan substansi dalam berdemokrasi. Hal itu, menurut dia, karena sekarang eranya untuk melakukan konsolidasi demokrasi dan perbaikan kualitas demokrasi.

"Undang-undang pilkada yang dilahirkan oleh DPR awal tahun lalu telah banyak memberikan perbaikan substansial terhadap perbaikan kualitas pilkada, seperti soal politik dinasti, politik uang, dan pengelolaan dana kampanye," ujarnya.

Dia menilai MK dan Bawaslu jangan semata-mata melihat besar kecilnya jumlah politik uang tetapi lebih pada pemahaman bahwa tindakan itu merupakan pelanggaran berat pemilu.

Hal itu, menurut dia, karena yang tampak di permukaan dalam kasus-kasus di persidangan hanya puncak gunung es dari praktek di lapangan yang sesungguhnya.

"Jangan lihat dimana dan siapa pelakunya. Hukum harus ditegakkan dimana saja, meskipun sempat mendengar adanya kasus politik uang tersebut di beberapa daerah, seperti Riau, Wonosobo, dan Bengkulu," katanya.

Dia mengatakan keberanian memutuskan persoalan itu sekarang menjadi penting untuk memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi perbaikan kualitas demokrasi di masa datang, Terutama, menurut dia, Indonesia sekarang sedang bersiap melakukan perubahan kembali terhadap UU Pilkada bulan depan.

"Kasus maupun penanganan kasus Pilkada tahun 2015 akan menjadi referensi utama untuk mengubah norma didalam revisi UU Pilkada," ujarnya.

Lukman menjelaskan salah satu norma yang menjadi sorotan adalah soal peradilan Pilkada, karena dalam UU Pilkada, mekanisme melalui MK dan PTUN adalah sementara sampai Bawaslu siap menjadi lembaga yang diberi kewenangan luas untuk menangani peradilan pemilu.

Politikus PKB itu menilai apabila Bawaslu di Pilkada tidak bisa membuktikan kualitas dan keberaniannya menindak pelanggaran, maka bagaimana masyarakat bisa berharap kepada Bawaslu.

"DKPP sudah bagus mengawal etika penyelenggaraan pemilu sehingga sudah banyak penyelenggara yang diberi sanksi," ujarnya.

Dia menilai seharusnya Bawaslu lebih "galak" daripada DKPP, karena memang punya kewenangan lebih luas. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: