Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bea Cukai Tanjung Priok Sita Batu Mulia Senilai Ratusan Miliar

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta- Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjung Priok berhasil melakukan pencegahan  atas ekportasi batu mulia/semi mulia selama periode Juni hingga November 2013. Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono dalam konferensi pers Penegahan KPU Bea Cukai Tanjung Priok di Bidang Ekspor di Jakarta (20/3).

Menurut Agung, modus yang digunakan adalah dengan memberitahukan jenis barang secara umum “Natural Stone” sehingga patut diduga terdapat upaya pelarian pos tarif guna menghindari ketentuan larangan atau pembatasan ekspor atas barang-barang tersebut serta menghindri pungutan bea keluar. 

“Dalam tangkapannya terdiri dari enam konteiner dengan total berat sekitar 90 ribu Kg,” katanya.

Untuk jenis batu yang berhasil diamankan terdiri batu mulia jenis Kalsedon dan batu Kuarsa,  batu mulia jenis Obsidian berwarna biru dan cokelat, batu mulia jenis Jasper Kalsedon, batu mulia jenis Agat Kalsedon, batu mulia jenis Kalsedon berbentuk fosil kayu. Selain itu, KPU Bea Cukai Tanjung Priok berhasil mengamankan 1 kontainer batu mulia jenis Kalsedon berbentuk fosil korai dan batu mulia jenis Carnelian Kalsedon, dan 1 kontainer batu mulia jenis fosil kayu.

Dari hasil barang-barang sitaan tersebut ditaksir negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp485 miliar. Perhitungan kerugian  tersebut berdasarkan harga taksiran ekspor yang sudah ditetapkan yaitu sebesar US$ 3600 per Kg. 

“Modus operandi tersebut merupakan pelanggaran Undang-Undang No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2006,” tegasnya.
            
Sebagai tindak lanjut terhadap pelanggaran tersebut, maka KPU Bea Cukai Tanjung Priok akan mengusulkan terhadap barang tegahan tersebut untuk ditetapkan menjadi  Barang Yang Dikuasai Negara (BDN) sesuai pasal 53 ayat 4.

(Boyke Siregar)

Foto : BS

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor:

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: