Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MK: Tidak Diatur dalam UUD 1945, Bukan Berarti OJK Inskonstitusional

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta- Dalam gelaran sidang perdana uji materi UU No. 21 tahun 2011 tentang OJK yang digelar Selasa (25/03/2014), Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kedudukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tidak diatur dalam konstitusi UUD 1945, bukan berarti lembaga tersebut bisa dikatakan inkonstitusional.

Dalam pemeriksaan surat dan berkas pemohon, Majelis Hakim MK yang dipimpin Ahmad Fadlil Sumadi, didampingi Arief Hidayat dan Harjono, meminta para pemohon memperbaiki lagi berkas permohonannya.

"Harusnya diuraikan pasal-pasal mana saja dan dimana yang inkonstitusionalnya. Ini tidak menggambarkan suatu sistematisasi nalar. Bahkan saya menemukan apa yang pemohon tulis sebagai inkonstitusional itu, justru lebih menguraikan sesuatu yang tidak diatur dalam konstitusi,  ini sesuatu yang berbeda. Misalnya KPK yang tidak diatur dalam konstitusi, tapi apakah harus dibubarkan?” ujar pemimpin sidang, Ahmad Fadlil Sumadi kepada para pemohon di Gedung MK.

Selain itu, mengenai permohonan putusan provisi, Fadlil meminta para pemohon lebih bisa meyakinkan hakim MK, terkait permohonan untuk menghentikan sementara operasional OJK sampai ada putusan pengadilan (putusan provisi), sehingga memerintahkan Bank Indonesia untuk mengambilalih sementara.

“Beri kami keyakinan, bahwa kondisi ini demikian mendesak, mengancam keselamatan bangsa, sehingga perlu ada putusan provisi,” ujarnya.

Seperti diketahui, ada tiga orang pemohon yang menamakan diri mereka sebagai Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa, yaitu Salamuddin, Ahmad Suryono, dan Ahmad Irwandi Lubis, yang menggugat UU OJK ke MK.

Para pemohon merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan atau berpotensi dirugikan dengan berlakunya pasal 1 angka 1, pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 37, pasal 55, pasal 64, pasal 65, dan pasal 66 UU 21/2011 tentang OJK. Selain itu mereka juga meminta putusan provisi yaitu menghentikan sementara operasional OJK sampai ada putusan pengadilan sehingga memerintahkan Bank Indonesia mengambil alih sementara.

(Fajar Sulaiman)

Foto : FS

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor:

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: