WE Online, Mataram - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menetapkan bahwa mulai 1 April 2014 pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB P2) di daerah itu melalui Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat (Bank NTB). Penetapan itu diharapkan dapat meningkatkan partisipasi wajib pajak.
Wali Kota Mataram H. Ahyar Abduh dan Direktur Utama Bank NTB H Komari Subakir di Mataram, Jumat (28/3/2014), menandatangani perjanjian kerja sama pelayanan pembayaran PBB P2 tersebut. Pembayaran dapat dilakukan melalui delapan kantor Bank NTB yang ada di Kota Mataram.
Ahyar mengatakan kerja sama itu dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan PBB. Sebab, PBB merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup potensial di samping sumber-sumber lainnya untuk peningkatan pembangunan di Kota Mataram.
Menurutnya, untuk mengoptimalkan penerimaan PAD melalui PBB P2 diperlukan upaya intensifikasi atau mengoptimalkan potensi yang sudah ada dan ekstensifikasi, yaitu mencari potensi penerimaan baru. Hal itu sebagai bentuk semangat serta komitmen pemerintah dalam meningkatkan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.
"Namun, yang perlu ditingkatkan adalah partisipasi wajib pajak yang masih kurang dari 50 persen," jelasnya.
Dalam kaitan itu, Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Mataram diharapkan terus meningkatkan sosialisasi kepada wajib pajak.
"Untuk wajib pajak yang dinilai masih berada di bawah garis kemiskinan dan pinggiran kota untuk sementara masih bisa ditolerir," tutupnya. (Ant)
Foto: mataramnews.com
Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement