Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Rencanakan Bangun 45 SPBG

Warta Ekonomi -

WE Online - Pemerintah merencanakan pembangunan 45 unit stasiun pengisian bahan bakar gas pada 2014 atau meningkat 400 persen dibandingkan 2013 yang terbangun sembilan unit.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Mohammad Hidayat di Jakarta, Jumat mengatakan, dari rencana 45 unit SPBG itu, sebanyak 17 unit di antaranya dibiayai APBN 2014.

"Sedangkan, sisanya sebanyak 28 unit dibangun BUMN," katanya.

Alokasi APBN 2014 itu akan digunakan membangun 14 SPBG unit yang terdiri dari 10 permanen dan empat lainnya bergerak (mobile refuelling unit/MRU) dengan lokasi Jabodetabek.

Lalu, dua unit SPBG permanen dan satu MRU yang berlokasi di Semarang, Jateng.

Sementara, 28 unit SPBG yang dibangun BUMN terdiri atas 12 unit oleh PT Pertamina (Persero) dan 16 unit dikerjakan PT PGN Tbk.

Dari 12 unit yang dibangun Pertamina, empat unit adalah SPBG permanen dan delapan unit lainnya digabung dengan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) atau disebut ecostastion.

Sedang, dari 16 unit yang dibangun PGN, 12 di antaranya yang terdiri atas sembilan SPBG permanen dan tiga MRU berlokasi di Jabodetabek.

Selanjutnya, PGN juga akan membangun dua unit SPBG permanen di Jatim, satu unit di Jabar, dan satu unit di Riau.

Saat ini, SPBG yang beroperasi sebanyak 31 unit yang terdiri dari 30 permanen dan satu MRU.

Dari 31 unit itu, sebanyak 17 di antaranya dibangun BUMN atau swasta yang terdiri dari 16 SPBG permanen dan satu MRU.

Ke-16 SPBG permanen berlokasi di Jabodetabek 12 unit, Palembang satu unit, dan Surabaya tiga unit, sedang satu MRU berlokasi di Jabodetabek.

Sementara, 14 SPBG permanen lainnya dibangun APBN yang berlokasi di Palembang empat unit pada 2011, Surabaya empat unit pada 2012, empat unit di Jabodetabek pada 2013, dan dua unit di Balikpapan pada 2013.

Hidayat juga mengatakan, saat ini, pihaknya sedang menyiapkan Peraturan Menteri ESDM tentang penugasan badan usaha menyediakan dan mendistribusikan BBG.

"Aturan tersebut merupakan amanat Pasal 6 dan Pasal 16 Peraturan Presiden No 64 Tahun 2012," katanya.

Konsep Permen mencakup antara lain kewajiban pemerintah dan persyaratan serta kewajiban badan usaha.

Persyaratan badan usaha antara lain menguasai infrastruktur distribusi, kemampuan pendanaan, dan kemampuan teknis pengelolaan SPBG.

Permen akan menjadi dasar penerbitan keputusan menteri ESDM yang juga sedang dibahas.

Konsep kepmen penugasan meliputi antara lain volume alokasi gas bumi, jangka waktu penugasan, harga jual gas bumi, kewajiban badan usaha, wilayah penugasan, dan sanksi.(Ant)

Foto : SY

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor:

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: