Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KKP Dan KPK Tandatangani Kesepakatan Cegah Gratifikasi

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bertekat mewujudkan penyelenggaraan negara bersih bebas kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN), tidak sebatas slogan semata. Hal ini ditegaskan Sharif C. Sutardjo, Menteri Kelautan dan Perikanan. Untuk mencegah terjadinya korupsi, KKP dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat  melakukan pencegahan gratifikasi di lingkungan KKP dengan ditandatanganinya Komitmen Penerapan Pengendalian Gratifikasi Lingkup KKP.

Sharif menegaskan, langkah ini merupakan salah satu strategi dalam membangun dan meningkatkan integritas dalam pelayanan publik. Terutama dalam upaya memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam mengembangkan usaha dan investasi di sektor kelautan dan perikanan.

“Kami mengajak kepada seluruh pejabat diseluruh KKP dan seluruh stakeholeder, mulai hari ini sejak ditandatangani komitmen pengendalian gratifikasi, kita semua sepakat mewujudkan KKP yang transparan, bersih, melayani tanpa korupsi,” tandasnya di di Jakarta, Kamis (27/03).

Sharif menjelaskan, seiring dengan era demokratisasi, pengelolaan negara atau institusi publik harus lebih mengedepankan manajemen modern, sehingga dari awal proses perencanaan, implementasi sampai monitoring dan evaluasi selalu terukur dan memiliki indikator kinerja yang jelas.

sementara itu Abraham Samad, Ketua KPK mengatakan, reformasi birokrasi tidak bisa dilepaskan dari sistem pengendalian internal dan penerapan zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi.  Dalam  aktifitas sehari-hari kerap terjadi benturan kepentingan yang berdampak kolutif seperti gratifikasi dan suap karena tidak semua penyelenggara negara dan pegawai negeri memahami apa yang dimaksud dengan gratifikasi.

Sufri Yuliardi

Foto : SY

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi

Advertisement

Bagikan Artikel: