Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DJP Tindak Tegas Penerbit Faktur Pajak Fiktif

Warta Ekonomi -

WE Online - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menindak tegas perusahaan penerbit dan pengguna faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau fiktif.

"Bersama ini diimbau kepada masyarakat dan wajib pajak agar berhati-hati dalam menggunakan faktur pajak masukan sehingga tidak terlibat dalam tindak pidana perpajakan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Kismantoro Petrus dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Sebelumnya Tim Penyidik DJP bekerja sama dengan Bareskrim Polri melakukan penangkapan dalang penerbit faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, yang berinisial Z alias J alias B, pada tanggal 3 April 2014, pukul 19.00 WIB di Jakarta Timur.

Pengungkapan kasus itu dimulai pada tahun 2010, dengan melakukan penyidikan terhadap Soleh alias Sony, Eryanti dan Tan Kim Boen alias Wendry.

Atas Proses Penyidikan tersebut telah dilakukan penuntutan dan diputus melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 23 Agustus 2010.

Z alias J alias B bersama saudaranya D alias A alias R (masih buron) merupakan penerbit faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya melalui perusahaan: PT SIC, PT IGP, PT GIK, PT BSB, PT KGMP, PT BIS, PT BUMP, PT CDU, PT MNJ, PT SPPS dan PT PML, dalam kurun waktu tahun 2003 hingga tahun 2010, yang diperkirakan mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp247,45 miliar.

Z dan D mendirikan perusahaan perusahaan di atas dan menggunakan nama-nama fiktif sebagai pengurus dan pemegang saham. Z dan D menyuruh anak buah mereka, bernama Soleh alias Sony, dkk, untuk menandatangani faktur pajak dan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perusahaan-perusahaan tersebut.

Faktur pajak yang diterbitkan kemudian dijual ke perusahaan-perusahaan yang berniat menggunakan faktur tersebut sebagai pengurang jumlah pajak yang harus dibayar. (Ant)

Foto : SY

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor:

Advertisement

Bagikan Artikel: