Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DJP Tetapkan Pajak Penghasilan Perdagangan Valas

Warta Ekonomi -

WE Online - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menetapkan pengenaan pajak penghasilan dari para investor valuta asing (valas) menyusul permintaan pengenaan pajak baik dari investor ataupun pialang valas.

"Jual beli valas berapapun juga dari keuntungannya dikenakan pajak," kata kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan penetapan pajak penghasilan atas transaksi valas berbeda dengan penetapan pajak atas perdagangan saham.

"Saham dikenakan pajak 0,01 persen dari setiap transaksi karena transaksi pajak frekuensinya tinggi dan itu paling sederhana," katanya.

Sementara transaksi valas, lanjut Kismantoro, tidak menggunakan mekanisme pengenaan pajak seperti transaksi saham, tapi dengan pencatatan akuntansi.

"Karena transaksi valas tidak sekencang transaksi saham. Saham itu bisa berpindah kepemilikan hingga 60 kali dalam sehari," katanya.

Sebelumnya, para pelaku perdagangan dan investor valas mengharapkan pengenaan pajak penghasilan dari pendapatan dari transaksi valas.

Kepala Pemasaran dan Hubungan Investor PT Askap Futures, Rizki Bastari, mengatakan sejumlah investor valas telah bersedia membayar pajak atas pendapatan dari transaksi valas.

"Pengenaan pajaknya juga dapat berdasarkan dana yang dijaminkan kepada pialang valuta asing," katanya.

Investor valas, Gema Goeyardi, menyatakan pendapatan investor dari transaksi valas secara online di Indonesia tidak pernah terkena pajak sejak 1980-an hingga 2013. (Ant)

Foto : SY

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor:

Advertisement

Bagikan Artikel: