Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sidang Lanjutan Uji Materi OJK, MK Terima Perbaikan Berkas Perkara Pemohon

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua tentang Perkara Pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap UUD 1945. Perkara ini merupakan gugatan dari tiga orang pemohon, yakni Salamuddin, Ahmad Suryono, dan Ahmad Irwandi Lubis yang menamakan dirinya sebagai Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa (TPKEB).

Kali ini agenda yang disidangkan adalah mendengarkan perbaikan berkas pemohon yang merupakan lanjutan dari sidang pertama atas permintaan MK kepada pemohon untuk memperbaiki berkas perkaranya.

Kuasa hukum TPKEB Syamsudin Slawat Pesilette mengatakan bahwa kini berkas perkaranya telah diperbaiki sesuai saran MK.

"Pada intinya kami sudah memperbaiki terhadap permohonan semula. Ada beberapa catatan materi yang disampaikan dalam sidang sebelumnya juga sudah kami lakukan perbaikan. Namun, secara subtansi tidak berubah terlalu banyak hanya pengantar beberapa teori-teori dasar yang mendukung teori kami. Ada perubahan pada konstruksi. Kami buat lebih sistematis dan mudah, lebih fokus pada beberapa pasal sebagaimana juga yang disampaikan oleh majelis hakim pada sidang sebelumnya," ujar Syamsudin dalam persidangan kedua MK, di gedung MK, Jakarta (7/4/2014).

"Karena konstruksinya berubah maka penyempitan bukti-bukti itu tidak berurutan awalnya kan 1 sampai 14 itu berurutan, tapi karena penyempitan tersebut maka ada beberapa bukti yang lompat-lompat, tetapi tidak ada penambahan bukti hanya penghapusan bukti B 5. Dan juga bukti yang kemarin belum sempat disampaikan yakni bukti B 10 tadi pagi sudah disampaikan," tambah Ahmad Suryono, salah satu pemohon dari TPKEB.

Selain itu, Ahmad Suryono juga menjelaskan ada beberapa aspek yang bisa ditangkap, misalnya terkait hal teknis yang diminta untuk diperbaharui dengan penyempitan beberapa pasal dari perundang-undangan terutama di UU Nomor 4 Tahun 2004 kemudian penghapusan UU Nomor 12 Tahun 2011 dan sekaligus juga bukti B 5 yang dihapuskan.

Majelis Hakim MK yang dipimpin Ahmad Fadlil Sumadi, didampingi hakim konstitusi Arief Hidayat dan hakim konstitusi Harjono, menyatakan berkas pemohon dinyatakan telah diterima untuk dipelajari dan diperiksa. selanjutnya MK akan memberi tahu kepada pemohon untuk sidang lanjutan ini.Sebagai informasi, pemohon melakukan gugatan ke MK lantaran merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan atau berpotensi dirugikan dengan berlakunya Pasal 1 angka 1, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 37, Pasal 55, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66 Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK.

(Fajar Sulaiman)

Foto: Sufri Yuliardi

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: