Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dua BUMN-BPJS Ketenagakerjaan Dukung Optimalisasi Pajak

Warta Ekonomi -

WE Online - Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan BPJS Ketenagakerjaan mendukung optimalisasi penerimaan pajak dengan menandatangani kesepakatan bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa.

Kesepakatan bersama tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama PT PLN Nur Pamudji, Direktur Utama PT Pelindo IV Mulyono, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya dengan Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany.

Dengan adanya kesepakatan bersama ini, maka PT PLN akan memberikan data konsumen listrik dengan daya 2200 VA ke atas beserta tagihan listriknya dalam rangka optimalisasi penerimaan.

BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan data kepesertaan program jaminan sosial tenaga kerja. Sedangkan dari PT Pelindo IV, Ditjen Pajak akan memanfaatkan data pelayanan kepelabuhanan.

Seluruh data yang diperoleh tersebut akan dimanfaatkan oleh Ditjen Pajak untuk mendukung peningkatan penerimaan pajak melalui kegiatan ekstensifikasi maupun intensifikasi pajak.

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan kerja sama teknis dengan BUMN maupun instansi pemerintah ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya pemanfaatan data wajib pajak untuk meningkatkan penerimaan.

"Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan tugas untuk mengamankan penerimaan dan menghimpun pajak, sangat berat bila tidak mendapatkan data wajib pajak. Kita hanya bisa mendapatkan data melalui 'self assesment' SPT, tapi juga membutuhkan data lain untuk menghitung terutang pajak para wajib pajak," ujarnya.

Fuad menambahkan kesepakatan bersama ini merupakan kelanjutan dari implementasi pasal 35A UU Ketentuan Umum Perpajakan, yang mewajibkan institusi pemerintahan maupun lembaga swasta lainnya untuk memberikan data penting terkait dengan sektor perpajakan.

"Ini merupakan rangkaian untuk membangun kerja sama dengan BUMN, karena ada transaksi ekonomi yang cukup besar melalui BUMN. Interaksi dengan berbagai pihak inilah yang bisa disebut dengan 'soft enforcement'," katanya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya mengatakan kesepakatan ini merupakan sinergi antarinstitusi dalam mewujudkan optimalisasi pajak untuk mendorong pembangunan ekonomi yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

Ia mengatakan kerja sama ini berpeluang untuk mendorong sekitar 120 juta orang angkatan kerja untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan dari BPJS serta menjadi wajib pajak yang baik bagi Ditjen Pajak.

"Sinergi ini akan memberikan manfaat terkait tugas masing-masing. Pertukaran data ini juga dapat menjadi 'soft enforcement', dan kami bisa saja mencabut pelayanan publik bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak," kata Elvyn. (Ant)

Foto : SY

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor:

Advertisement

Bagikan Artikel: