Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MNC Group: Kami Bukan Pihak yang Berperkara

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Pergulatan antara pihak Siti Hardijanti Rukmana (Mbak Tutut) dan PT Berkah Karya Bersama untuk memperebutkan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI, sekarang MNCTV) ditanggapi renyah oleh pihak MNC Group.

Pasalnya, menurut pihak MNC Group, yang digugat oleh mba Tutut adalah PT Berkah Karya Bersama dan bukan MNC Group.

"Tidak ada dampak karena kita bukan pihak yang berperkara. Itu kan urusannya Tutut dengan Berkah," kata Direktur PT Global Mediacom Tbk (BMTR) David Audi, di Jakarta, Jumat (11/4/2014).

David melanjutkan bahwa apapun keputusan Mahkamah Agung (MA) tersebut tidak akan menimbulkan dampak kepada perseroan.

"Jumlah saham yang dimiliki pihak MNC itu 75% telah tercatat dan tidak ada keputusan dari MA yang membatalkan keputusan tersebut," jelasnya.

PT MNC memiliki sebanyak 75 persen saham PT CTPI atau dengan perincian 1.235.100.000 saham seri B dengan nilai nominal Rp 148.212.000.000 dan 1.940.344.993 saham seri C dengan nilai nominal Rp 417.174.173.495.

(Annisa Nurfitriani)

Foto: Sufri Yuliardi

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: