Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Freeport Dan Newmont Belum Sepakati Renegosiasi

Warta Ekonomi -

WE Online - Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Sukhyar mengatakan PT Freeport dan PT Newmont belum menyetujui renegosiasi kontrak karya karena masih ada beberapa poin yang belum disepakati.

"Kalau Freeport masih rundingkan soal divestasi sedangkan dengan Newmont masalah luas wilayah belum kami selesaikan," kata Sukhyar saat jumpa pers terkait perkembangan terkini sektor mineral dan batu bara di Kantor Ditjen Minerba, di Jakarta, Jumat.

Hingga 10 April 2014, dari 112 perusahaan baru 31 perusahaan Perjanjian Kontrak Penambangan Batu Bara (PKP2B) dan enam perusahaan kontrak karya yang sudah sepakat seluruh enam poin renegosiasi.

Selanjutnya, Sukhyar menambahkan terdapat 30 perusahaan KK dan 51 perusahaan PKP2B yang sepakat sebagian dan dua perusahaan PKP2B yang belum sepakats erta satu perusahaan KK yang terminasi.

Dalam pasal 169 dari undang-undang tersebut menyatakan Kontrak Kerja dan PKP2B yang telah ada sebelum berlakunya UU Minerba tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian, dan ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal KK dan PKP2B harus disesuaikan melalui proses renegosiasi.

Ada pun keenam poin renegosiasi antara lain mengenai pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian di dalam negeri (smelter), pengurangan luas lahan tambang, perubahan perpanjangan kontrak menjadi izin usaha pertambangan (IUP), kenaikan royalti untuk penerimaan negara, divestasi, serta penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.

"Saya optimistis sebentar lagi renegosiasi selesai. Harus tahun ini sebelum kabinet baru agar nanti kabinet berikutnya tinggal memantau," tambahnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan kajian Sistem Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor mineral dan batubara (minerba). Salah satu temuan KPK yakni terdapat celah terjadi kerugian negara yang disebabkan tidak terpungutnya dengan optimal royalti 37 KK dan 74 Perjanjian PKP2B.

Dalam temuan KPK, jenis tarif PNBP yang berlaku terhadap mineral dan batu bara pada KK lebih rendah dibandingkan tarif yang berlaku pada IUP mineral.

Berdasarkan hal tersebut maka Kementerian ESDM melakukan renegosiasi tentang tarif royalti pada semua KK dan PKP2B yang disesuaikan dengan PP Tarif dan jenis tarif PNBP yang berlaku dan menetapkan sanksi bagi KK dan PKP2B yang tidak kooperatif dalam proses renegosiasi.

"Kami mau tetapkan ada tarif atau baseline untuk royalti batu bara. Kalau harga naik kami sesuaikan. Ini yang sedang kami godok, harapan kami tengah tahun bisa keluar revisi tarif itu. Otomatis itu revisi Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," jelas Sukhyar.

"Tadinya mau ditetapkan tarif sama bagi seluruh jenis komoditas sebesar 13,5 persen, tetapi kami sedang evaluasi kalau besarannya sebesar itu," tambahnya.

Menurut Sukhyar, nantinya penandatanganan nota kesepahaman amandemen hasil renegosiasi antara KK dan pemegang PKP2B akan dilakukan bertahap. Sebelumnya, sebanyak 25 perusahaan telah menandatangani nota kesepahaman.

"Penandatangan inginnya bertahap seperti 25 perusahaan sebelumnya karena membuat amandemen kontrak itu tidak mudah. Masing-masing kementerian kami minta masukan," ujarnya.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Edi Prasodjo mengatakan tiga yang sudah setujui renegosiasi kontrak PKP2B dan telah dibahas yakni Sumber Kurnia Buana, Asmin Bara Jaan, dan Kendilo Coal Indonesia. Sedangkan sembilan perusahaan lainnya yang akan menyusul dalam waktu dekat yakni Borneo Indobara, Bharito Ekatama Indomico Mandiri, Multi Harapan Utama, Asmin Bara Bonang, Antang Gunung Meratus, Mahakam Sumber Jaya, Yamabhumi Palaka, dan Marunda Graha Mineral. (Ant)

Foto : SY

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor:

Advertisement

Bagikan Artikel: