Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MPR Taati MK Namun Sosialisasi Jalan Terus

Warta Ekonomi -

WE Online - Wakil Ketua MPR Ahmad Farhan Hamid menegaskan pihaknya menghormati dan menaati keputusan Mahkamah Konstitusi RI (MKRI) yang menyatakan frasa "Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Negara" melanggar konstitusi.

Namun pihaknya akan tetap meneruskan sosialisasi atas Pancasila, UUD 45, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, kata Wakil Ketua MPR Ahmad Farhan Hamid dalam diskusi di MPR Senayan Jakarta, Senin.

"MKRI sudah memutuskan, dan MPR menghormati serta akan mentaatinya. Bagi MPR yang penting berjihad untuk terus mensosialisasikan empat hal prinsip berbangsa dan bernegara itu," tegasnya.

Diskusi yang mengusung tema "Empat Pilar Pasca Keputusan MKRI" menghadirkan narasumber Wakil Ketua MPR Ahmad Farhan Hamid, budayawan Radar Panca Dahana dan mantan ketua Panitia Ad-Hoc amandemen UUD 45 Slamet Effendy Yusuf.

Sebelumnya pada 3 April 2014 MKRI memutuskan Frasa "Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara" dinyatakan bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Memang putusan MKRI tersebut jatuhnya ke MPR. Saya ingin secepatnya konsultasi delapan negara ini ke depan, supaya jangan ada masalah ke depannya," kata Farhan Hamid.

Sementara Slamet Effendi Yusuf mengaku sangat lega dengan adanya keputusan MKRI.

"Kita tanpa sengaja telah menyatukan, empat hal yang penting yakni; Pancasila, UUD, NKRI, menjadi satu-satunya empat pilar, di luar itu dinafikan," kata Slamet.

Ia mengusulkan agar bisa saja dengan sosialisasi UUD 45 saja. Slamet menjelaskan bahwa dalam UUD 45 di dalamnya ada pembukaan yang memuat tentang dasar negara Pancasila.

Sedangkan budayawan Radar Panca Dahana menilai bangsa Indonesia pada saat ini mengalami masalah persoalan dengan terminologi.

"Saya merasa lucu saja, kok tiba-tiba MKRI urusin soal istilah. Harusnya pusat bahasa saja," kata Radar.

Menurut Radar, MKRI ini sepertinya lembaga mengada-ngada. Harusnya, tambah Radar, lembaga yang paling berhak untuk menafsirkan UUD 45 itu adalah MPR, sebagai lembaga pemegang kedaulatan rakyat. (Ant)

Foto : SY

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor:

Advertisement

Bagikan Artikel: