Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPK: Hasil Pemeriksaan Ungkap 3.576 Kasus Ketidakpatuhan Senilai Rp6,97 Triliun

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II tahun 2013 Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terungkap terdapat 3.576 kasus ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan senilai Rp6,97 triliun.

"Hasil PDTT mengungkapkan 1.548 kasus kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan 3.576 kasus ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan senilai Rp6,97 triliun," kata Ketua BPK Hadi Poernomo dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD), di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/4/2014).

Menurut Hadi, dari total kasus temuan PDTT itu, sebanyak 2.178 kasus senilai Rp5,79 triliun merupakan temuan yang berdampak finansial. Temuan itu, ujar dia, seperti ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan.

"Dalam Semester II tahun 2013, BPK melakukan PDTT atas 387 objek pemeriksaan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum, dan Badan Layanan Umum Daerah, serta badan lainnya," ujar Hadi.

Dia menjelaskan hasil PDTT pada pemerintah pusat antara lain menemukan kerugian negara berupa kelebihan pembayaran senilai kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang sebanyak 44 kasus senilai Rp15,36 miliar.

Selain itu, menurut dia, kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang senanyak 31 kasus senilai Rp10,07 miliar.

"Dan belanja tidak sesuai atau melebihi ketentuan sebanyak 16 kasus senilai Rp16,37 miliar," katanya.

Dia menjelaskan temuan kerugian daerah berupa kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang sebanyak 271 kasus senilai Rp96,94 miliar. Selain itu, menurut dia, kelebihan pembayaran selain kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang sebanyak 127 kasus senilai Rp40,59 miliar.

"Dan belanja tidak sesuai atau melebihi ketentuan sebanyak 72 kasus senilai Rp13,50 miliar," ujarnya.

Hadi mengatakan kasus-kasus tersebut sering terjadi pada pelaksanaan belanja yang umumnya disebabkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan panitia pengadaan tidak memedomani ketentuan yang berlaku serta lalai dalam melaksanakan tugasnya.

Selain itu, menurut dia, panitia serah terima pekerjaan tidak teliti dalam memeriksa pekerjaan, serta konsultan pengawas belum optimal dalam melakukan pengawasan pekerjaan.

"Rekanan tidak melaksanakan ketentuan dalam kontrak," katanya.

Dia mengatakan hasil PDTT pada 29 objek pemeriksaan BUMN menemukan 263 kasus kelemahan SPI dan 265 kasus ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp2,39 miliar.

Menurut dia, dari total temuan PDTT BUMN itu, sebanyak 125 kasus merupakan temuan yang berdampak finansial yaitu ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ketidakpatuhan itu mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan senilai Rp1,95 triliun," katanya.

Dalam pemeriksaan BUMN menurut dia, terdapat temuan kerugian perusahaan berupa belanja tidak sesuai atau melebihi ketentuan sebanyak 11 kasus senilai Rp46,09 miliar.

Selain itu ujar dia, temuan potensi kerugian perusahaan berupa piutang/ pinjaman atau dana bergulir yang berpotensi tidak tertagih sebanyak 20 kasus senilai Rp1,59 triliun. (Ant)

Foto: SY

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: