Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BEI: Aturan IPO Sektor Pertambangan Akan Segera Dipatenkan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) Hoesen, di Jakarta, Selasa (15/4/2014), menyatakan aturan bagi perusahaan dari sektor pertambangan yang akan masuk BEI dengan skema penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) akan segera dipatenkan.

"Aturan IPO tambang masih kami diskusikan. Tapi, kami usahakan selesai tahun ini. Kita inginnya tahun ini," ungkapnya.

Hoesen melanjutkan peraturan ini masih dalam tahap pembicaraan dengan pihak terkait, seperti Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai departemen yang membawahi perusahaan tambang sebelum disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami juga akan mendiskusikannya dengan para pelaku seperti IAGI (Ikatan Ahli Geologi Indonesia), Perhapi (Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia). Kita ngobrol banyak dengan pelaku industrinya. Apa sih yang beda? Susah karena prosedur izinnya kan ini harus disinkronkan. Ada izin di tingkat dua seperti pemda (pemerintah daerah). Tingkat pusat bagaimana? Yang penting pelan-pelan (karena) kita juga belajar," tambahnya.

Menurut Hoesen, peraturan kali ini sudah menunjukan kemajuan apabila dibandingkan dengan peraturan sebelumnya.

"Dulu peraturannya masih di gawang kita. Sekarang sudah digawang lawan. Tinggal eksekusi saja," lanjutnya.

Industri pertambangan, jelas Hoesen, memang cukup teknis karena harus jelas status perusahaan tambang tersebut. Dia mencontohkan bahwa memang yang masih dalam pembicaraan adalah harga keekonomian masing-masing hasil tambang dan jumlah cadangan terbukti (proven). Hingga saat ini belum ada perusahaan tambang yang benar-benar mengajukan secara resmi untuk melakukan IPO.

"Ada proyeksinya. Antarmineralnya saja beda, ada bauksit, emas. Tidak bisa juga disamakan. Harus sekian cadangannya, tapi beda-beda cadangannya. Supaya yang itu diskusinya tidak ada perbedaan lagi. Yang paling menguntungkan mana. Belum ada yang mengajukan ke kami hingga sekarang," terangnya.

Sebelumnya, BEI menyatakan akan mempercepat peraturan bagi perusahaan tambang yang berniat melakukan IPO. Hal tersebut karena beberapa perusahaan pertambangan Indonesia ada yang berkeinginan listing di bursa efek luar negeri.

(Annisa Nurfitriani)

Foto: Sufri Yuliardi

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: