Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Belum Serahkan Laporan Keuangan, 49 Emiten Diberi Surat Peringatan

Warta Ekonomi -

Jakarta, 15/4 (Antara) - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengemukakan bahwa sebanyak 49 perusahaan tercatat (emiten) belum menyerahkan laporan keuangan tahun buku 2013 secara tepat waktu.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen di Jakarta, Selasa (15/4/2014), mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan surat peringatan tertulis pertama kepada emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan auditan yang berakhir per 31 Desember 2013.

"Kami pelajari dan ditanyakan kepada emiten. Namun, tren keterlambatan penyampaian menurun," ujarnya.

Dikemukakan bahwa batas waktu penyampaian laporan keuangan audit 2013 adalah 31 Maret 2014. Ketentuan II.6.I. Peraturan Nomor I-H tentang sanksi Bursa memberikan peringatan tertulis pertama atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan 30 hari kalender terhitung sejak batas waktu penyampaian.

Bila pada hari kalender ke-31 hingga ke-60 belum juga menyampaikan laporan keuangannya, sanksi tertulis kedua akan disampaikan kepada emiten disertai dengan denda Rp50.000.000.

Kemudian, jika pada hari kalender ke-61 hingga ke-90 perseroan belum menyerahkan laporan keuangan, Bursa akan memberi peringatan tertulis ketiga dan tambahan denda Rp150.000.000.

Sementar itu, ada sebanyak tujuh perusahaan yang belum wajib menyampaikan laporan keuangannya karena berbeda tahun buku dan satu perusahaan mengikuti peraturan Bapepam dan LK No. X.K.2 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten.

"Ada beberapa emiten tidak menyampaikan laporan keuagannya karena perbedaan penggunaan tahun buku sehingga belum waktunya untuk menyerahkan laporan keuangannya," ujar Hoesen.

Ia menambahkan bahwa Bursa akan melakukan suspensi apabila mulai hari kalender ke-91 emiten tetap tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan dan/atau tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda.

Dipaparkan ada sebanyak 541 perusahaan tercatat yang wajib menyampaikan laporan keuangan auditan per 31 Desember 2013 terdiri atas 541 perusahaan tercatat (saham dan obligasi), lima perusahaan kontrak investasi kolektif efek beragun aset (KIK EBA), lima perusahaan exchange traded fund (ETF), dan satu perusahaan Dana investasi real estat (DIRE) berbentuk KIK. (Ant)

Foto: SY

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: