Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK: Perlu Ada SRO untuk Atur 'Financial Planner'

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perlu dibentuk self regulatory organization (SRO) untuk membawahi profesi perencana keuangan (financial planner). Hal ini agar kinerja atau keberadaan financial planner dapat lebih tertib, mudah diawasi, dan tidak merugikan investor maupun nasabah.

"Jangan sampai konsumen merasa tertipu lagi. Jadi, dibutuhkan SRO agar lebih tertib. Ada scope-nya untuk mengaturnya. Selain itu, pembentukan SRO ini bisa dilakukan sebagai regulator pengatur inisiatif perencana keuangan saat memberikan edukasi ke investor." kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S. Soetiono saat acara seminar "Cerdas Berinvestasi untuk Masa Depan" di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (15/04/2014).

Menurut Titu, sapaan akrab Kusumaningtuti, profesi financial planner di Indonesia beroperasi berdasarkan sertifikasi yang diberikan oleh lembaga perencana keuangan yang terafiliasi dari luar negeri. Sementara itu, di negara lain, seperti Hong Kong dan Singapura, profesi perencana keuangan sudah diatur berdasarkan SRO sehingga kinerja financial planner harus tunduk pada ketentuan dan aturan SRO.

Ia menambahkan bahwa selama ini financial planner tak diperbolehkan untuk mengelola dana-dana investasi milik investor. Menurutnya, kinerja perencana keuangan selama ini tak diatur oleh OJK. Bahkan, di negara-negara lain regulator juga tak mengatur kinerja financial planner.

Salah satu kasus dugaan penipuan yang melibatkan financial planner dialami oleh artis Ferdy Hasan. Menurut Titu, kasus penipuan investasi yang menimpa artis Ferdy Hasan bukan berada di bawah pengawasan OJK.

"Aturan financial planner itu tidak di bawah OJK," sanggahnya.

(Fajar Sulaiman)

Foto: Sufri Yuliardi

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: