Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenag Tetapkan Kuota Haji 168.800 Orang Tahun Ini

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Kementerian Agama mnerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 64 Tahun 2014 tentang Penetapan Kuota Haji 1435H/2014M menyebutkan jumlah haji 168.800 orang yang terdiri atas kuota haji regular 155.200 orang dan kuota haji khusus 13.600 orang.

KMA tersebut telah ditandatangani Menteri Agama Suryadharma Ali pada 4 April 2014, kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Anggito Abimanyu ketika memberikan sambutan pada Orientasi Pelayanan Transportasi Udara Jamaah Haji Indonesia, Jakarta, Selasa (15/04/2014) malam.

"KMA tentang kuota sudah ditetapkan. Jumlahnya tidak mengalami perubahan dari tahun lalu," kata Dirjen PHU Anggito Abimanyu.

Hadir dalam kegiatan ini, para pejabat eselon II Ditjen PHU dan para kepala bidang haji kanwil Kemenag provinsi seluruh Indonesia.

KMA ini menetapkan bahwa kuota haji regular terdiri atas kuota jamaah haji provinsi sebanyak 154.049 orang dan kuota petugas haji daerah sebanyak 1.151 orang. Sedangkan kuota haji khusus terdiri atas 12.899 jamaah haji khusus dan 701 untuk petugas haji khusus.

Penetapan kuota ini penting untuk menjawab banyaknya permintaan kuota tambahan dari berbagai pihak dengan beragam cara.

"Permintaan kuota semuanya sudah dijawab: ma fiih kuota (tidak ada kuota)," terang Anggito disambut tawa peserta.

"Itulah ketentuannya, mohon para kabid haji ikut memberikan penjelasan kepada masyarakat," tambahnya.

Terkait kapan diterbitkannya peraturan presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1435H/2014M, Anggito menjelaskan bahwa sampai saat ini masih diproses.

"Insya Allah kalau tidak aral melintang akan segera diterbitkan. Tergantung pada kesibukan Presiden," kata Anggito.

"Target kita bulan Mei sudah bisa dimulai pelunasan," imbuhnya.

Ia juga menjelaskan ada penurunan BPIH 1435H dengan besaran rata-rata 308 dolar AS dibandingkan BPIH 1434H. Untuk itu, jamaah haji yang telah melunasi BPIH pada tahun lalu namun tertunda keberangkatannya, akan menerima pengembalian selisihnya.

"Pengembalian selisih hanya diberikan kepada jamaah yang lunas tunda. Kebijakannya, kita akan mengembalikan uang itu dalam bentuk tunai di embarkasi," ujar Anggito. (Ant)

Foto: SY

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: