Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK: Dua Hal Harus Dicermati Atas Kasus Ferdi Hasan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan perencana keuangan (financial planner) tidak berada dalam ranah pengawasan dan pengaturannya, kecuali manajer investasi (MI). Akan tetapi, jika terjadi kegiatan merugikan masyarakat dalam aktivitas di industri keuangan sudah menjadi kewajiban OJK untuk turun tangan.

Salah satu contoh kasus yang saat ini hangat diperbincangkan adalah dugaan penipuan CEO Quantym Magna (QM) yang juga financial planner Ligwina Hananto terhadap presenter kondang Ferdi Hasan. Kerugian yang harus ditelan Ferdi mencapai Rp 6 miliar. Di satu sisi, Ligwina diduga berperan sebagai perencana keuangan, tetapi dugaan lain menyatakan ia menyarankan kliennya untuk berinvestasi di perusahaan miliknya. OJK akan segera melakukan investigasi mengenai hal ini.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S Soetiono usai menghadiri acara talkshow "Cerdas Berinvestasi untuk Masa Depan" di Jakarta, Selasa (15/04/2014), mengatakan terdapat dua hal yang patut untuk dicermati.

"Pertama, jika perencana keuangan memberikan saran investasi saja namun opsi pemilihan ragam dan tempat berinvestasi sepenuhnya diserahkan kepada nasabah atau investor maka hal itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab nasabah sendiri. Namun, jika perencana keuangan dalam memberikan saran investasinya telah menunjuk suatu perusahaan investasi tertentu dan bahkan memiliki akun untuk menghimpun dan menerima dana nasabah atau investor maka hal itu menjadi tanggung jawab perencana keuangan tersebut," tuturnya.

Titu sapaan akrab Kusumaningtuti menambahkan tugas financial planner memang memberikan saran untuk berinvestasi. Namun, akan berbeda jika financial planner tersebut memegang penuh dana kliennya lalu menggunakannya untuk memilih tempat investasi.

"Dan, sebetulnya itu sudah bukan menjadi cakupan tugas kerja dari perencana keuangan. Itu sudah beyond (diluar) dari tugas financial planner bahkan mirip-mirip dengan manajer investasi. Jika seperti itu maka memerlukan izin dan pemenuhan aturan ketentuan manajer investasi dari OJK," ucapnya.

Hingga kini, pihaknya belum bisa memutuskan siapa yang salah. OJK harus melakukan investigasi terlebih dahulu untuk melihat kejelasan perkara yang sebenarnya.

"Ini harus kami investigasi dulu. Kami berkomunikasi dengan mereka. Kami cukup mengenal beberapa financial planner. Tak semata-mata dari berita, tapi kami juga ingin konfirmasi duduk perkara sebenarnya. Dan, kalau melakukan pengelolaan dan terbukti ada fraud (penipuan). Itu ada isu pidana " tegasnya.

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor V.H.1, ada beberapa perilaku yang dilarang bagi penasihat investasi. Di antaranya, meminta imbalan yang sangat tinggi, dilarang menjanjikan suatu hasil tertentu yang akan dicapai apabila nasabah mengikuti nasihat yang diberikan, memberi saran kepada nasabah yang berkaitan dengan pembelian, dan penjualan atau pertukaran dari efek tanpa dasar pemikiran yang rasional pun tidak diperkenankan.

Selain itu, penasihat investasi tidak boleh mengabaikan untuk mengungkapkan secara tertulis kepada nasabah sebelum nasihat diberikan. Nasihat yang dimaksud, yakni terkait benturan kepentingan dari penasihat investasi yang dapat mengurangi objektivitas dari nasihat tersebut. Penasihat investasi juga dilarang keras mengelola dana nasabah.

(Fajar Sulaiman)

Foto: FS

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: